Ini Alasan Rasamala Aritonang tak Gabung dengan Polri

Red: Ratna Puspita

Mantan kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengungkapkan alasannya untuk tidak bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepolisian Republik Indonesia. (Foto: Rasamala Aritonang, dokumentasi)
Mantan kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengungkapkan alasannya untuk tidak bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepolisian Republik Indonesia. (Foto: Rasamala Aritonang, dokumentasi) | Foto: Republika/Haura Hafizhah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengungkapkan alasannya untuk tidak bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepolisian Republik Indonesia. Rasamala memutuskan menjadi pengajar hukum pada Fakultas Hukum Universitas Parahyangan.

"Dengan tetap menghormati pihak kepolisian saya tidak mengambil tawaran untuk bergabung sebagai ASN Polri dengan mempertimbangkan bahwa saat ini saya telah mempunyai komitmen untuk mendedikasikan diri sebagai pengajar hukum pada Fakultas Hukum Universitas Parahyangan," kata Rasamala saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/12).

Rasamala mengatakan, ia tetap memiliki komitmen lain untuk terus memperjuangkan keadilan serta pemberantasan korupsi meski berada di luar Kepolisian. Ia mengatakan, apapun pilihan dan langkah yang diambil oleh rekannya yang lain dapat berdampak luas bagi perubahan yang lebih besar dalam pemberantasan korupsi dan memberikan manfaat bagi Indonesia.

"Saya sangat mengapresiasi Pak Kapolri dan pihak Kepolisian yang telah mengupayakan, menawarkan dan memberikan kesempatan untuk pengangkatan bagi 57 eks pegawai KPK sebagai ASN di Polri. Tawaran ini sekaligus dapat dimaknai sebagai rehabilitasi nama baik 57 eks pegawai KPK," tambah Rasamala.

Baca Juga

Rasamala menyebut bahwa ia juga akan siap mendukung rekan-rekannya yang menjadi ASN di Polri. "Saya mendukung teman-teman yang bergabung sebagai ASN Polri untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi dan mendukung kerja penegakan hukum di Polri, dan meski saya berada di luar Polri, saya selalu siap membantu dan mendukung dengan pengetahuan dan keahlian yang saya miliki," kata Rasamala.

Pada hari ini, 54 orang mantan pegawai KPK menghadiri undangan sosialisasi pengangkatan untuk menjadi ASN Polri di TNCC Mabes Polri termasuk Rasamala. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan dari 54 orang mantan pegawai KPK yang hadir, sebanyak 44 orang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri, sedangkan 8 orang lain tidak bersedia dan 4 orang masih menunggu konfirmasi.

Polri sebelumnya telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK yaitu Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri.

Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6 misalnya, menyebutkan bahwa para mantan pegawai bisa diangkat yaitu mereka yang tercantum dalam daftar usulan berdasarkan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang dilakukan Asisten SDM Kapolri. Persyaratan lain adalah para pegawai harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.

Terkait


Polri dan Polisi Selandia Baru Cegah Kejahatan Transnasional

Novel Dkk Terima Tawaran Jenderal Listyo Jadi ASN Polri

Novel Baswedan dkk Terima Tawaran Kapolri Jadi ASN Polri

Polri: 44 Eks Pegawai KPK Bersedia Jadi ASN Polri, 8 Menolak

Polri Uji Kompetensi 56 Eks Pegawai KPK

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark