Rabu 08 Dec 2021 00:10 WIB

Pemkot Makassar Tindak Lanjuti Pembatalan PPKM Libur Nataru

Perubahan kebijakan dari pusat harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Makassar Danny Pomanto
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Wali Kota Makassar Danny Pomanto

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Utara segera menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dalam masa libur Natal dan Tahun Baru. "Kami akan mempelajari dan segera menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat yang membatalkan penerapan PPKM Level 3 jelang akhir 2021 secara merata di Indonesia," kata Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto di sela pemantauan banjir di daerah itu di Makassar, Selasa (7/12).

Dhani, sapaan akrab Ramdhan Pomanto itu, mengatakan kebijakan yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut, harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan dengan tetap meningkatkan kewaspadaan. Meskipun ada kelonggaran yang diberikan bagi aktivitas masyarakat.

Baca Juga

Sebelumnya, kebijakan PPKM itu mewanti-wanti masyarakat melakukan pembatasan, antara lain tentang kapasitas tempat di ruang publik, sejumlah penyekatan, dan penutupan jalan raya. Dari sejumlah pembatasan dan penyekatan itu kemudian menjadi regulasi.

Dengan adanya pembatalan kebijakan pemerintah pusat, lanjut Dhani, pihaknya siap mengkaji terlebih dahulu sebelum melakukan penyesuaian di lapangan. Mengenai vaksinasi Covid-19 di Kota Makassar, kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah, telah merealisasikan tahap pertama sebanyak 888.808 orang atau sekitar 72 persen dari total sekitar 1,1 juta warga setempat. Vaksin dosis kedua terealisasi sekitar 51,83 persen atau 571.525 warga Makassar pada pertengahan November 2021.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement