Rabu 08 Dec 2021 15:05 WIB

PPKM Level 3 Batal, Warga Bogor Diimbau tak Euforia

Pembatalan PPKM Level 3 dinilai bisa menjadi momentum di sektor pemulihan ekonomi.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah kendaraan memadati jalan Otto Iskandardinata, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (21/11/2021). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk membatasi mobilitas dan kerumunan masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru guna mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah kendaraan memadati jalan Otto Iskandardinata, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (21/11/2021). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk membatasi mobilitas dan kerumunan masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru guna mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah pusat resmi membatalkan rencana penerapan PPKM level 3 saat libur natal dan tahun baru (Nataru) 2021. Meski demikian, warga Kota Bogor diimbau agar tetap menjaga diri dan tidak merayakan libur Nataru dengan euforia berlebih.

“Meski PPKM level 3 dibatalkan, penerapan peraturan terkait beberapa pembatasan kan tetap diterapkan. Jadi saya imbau agar warga Kota Bogor tidak merayakan dengan euphoria berlebih,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, Rabu (8/12).

Baca Juga

Di sisi lain, menurut Mohan pembatalan PPKM Level 3 ini bisa menjadi momentum di sektor pemulihan ekonomi. Sebab, para pengusaha hotel, restoran, tempat wisata dan tempat hiburan untuk kembali meraup pendapatan.

Nantinya, sektor-sektor pajak tersebut pun dinilai oleh Mohan akan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor, yang tentunya akan digunakan untuk pembangunan Kota Bogor pasca pandemi Covid-19.

“Ya ini harus bisa jadi momentum juga bagi pemulihan ekonomi dari sektor pariwisata ya. Karena kita ini kan Kota Bogor adalah kota jasa. Sehingga kami berharap pembatalan PPKM level 3 bisa mendongkrak pendapatan dari sektor pariwisata, seperti hotel, restoran dan tempat hiburan,” tutur Mohan.

Tak hanya itu, Mohan juga meminta Pemerintah Kota Bogor mengejar realisasi capaian vaksinasi Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai target. Dimana pada Desember ini, capaian vaksinasi di Kota Bogor sudah menyentuh angka 90 persen.

Hal ini menurut Mohan, menjadi ikhtiar guna mencegah terjadinya penyebaran dan lonjakan kasus Covid-19. Di tengah adanya isu varian corona baru yang sedang menyebar di luar negeri.

“Capaian target vaksinasi harus tetap dikejar. Agar ikhtiar kita untuk mencegah penyebaran Covid-19, bisa terwujud dan Kota Bogor bisa kembali normal,” imbuhnya.

Terpisah, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan Satgas Covid-19 Kota Bogor terus menggencarkan vaksinasi secara mobile. Terutama di sentra-sentra yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

Khusus setiap akhir pekan jelang Nataru, Susatyo mengatakan, Satgas Covid-19 Kota Bogor memberlakukan kawasan wisata wajib vaksin. Dengan target di kawasan wisata, termasuk daerah jalur pedestrian Sistem Satu Arah (SSA) dan sekitarnya.

“Tanggal 27 November, kami akan mulai memberlakukan kawasan wisata wajib vaksin. Artinya baik Kebun Raya Bogor (KRB), jalur pedestrian SSA, termasuk semua masyarakat yang memanfaatkan pada hari akhir pekan di seputar SSA,” ujarnya.

Selain di tempat wisata, sambung dia, vaksinasi juga dilaksanakan di pasar dan pusat perbelanjaan pada hari biasa. Termasuk juga di pusat kuliner yang kerap menjadi titik berkumpul masyarakat. Contohnya di Jalan Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

“Jadi setiap akhir pekan pagi, kami melaksanakan (vaksinasi) di kawasan wisata wajib vaksin. Untuk malam hari, kami juga laksanakan di tempat wisata kuliner. Dan setiap hari kami laksanakan di pasar-pasar dan sentra perdagangan lainnya,” jelas Susatyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement