Rabu 08 Dec 2021 23:39 WIB

Polda Metro Minta Transjakarta Perbaiki Sistem Pembatas Kecepatan Bus

Dengan demikian, sopir maupun penumpang mengetahui bus melaju terlalu cepat.

Red: Ani Nursalikah
Polda Metro Minta Transjakarta Perbaiki Sistem Pembatas Kecepatan Bus. Petugas berupaya mengevakuasi bus TransJakarta yang menabrak separator di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (3/12/2021). Menurut petugas penyebab kecelakaan bus TransJakarta bernomor polisi B 7277 TGC itu diduga akibat sopir yang kurang konsentrasi saat mengemudi.
Foto: Antara/Reno Esnir
Polda Metro Minta Transjakarta Perbaiki Sistem Pembatas Kecepatan Bus. Petugas berupaya mengevakuasi bus TransJakarta yang menabrak separator di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (3/12/2021). Menurut petugas penyebab kecelakaan bus TransJakarta bernomor polisi B 7277 TGC itu diduga akibat sopir yang kurang konsentrasi saat mengemudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta manajemen TransJakarta memperbaiki sistem pengawas dan pembatas kecepatan maksimal bus sebagai salah langkah pencegahan kecelakaan serta peningkatan keamanan di jalan.

"Memang di atas 50 kilometer per jam itu control room mereka bunyi, ada peringatannya, tapi di kendaraan tidak ada," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (8/12).

Baca Juga

Sambodo merekomendasikan agar bus TransJakarta dilengkapi dengan alarm apabila melaju melebihi batas kecepatan maksimal. Dengan demikian, sopir maupun penumpang mengetahui bus melaju terlalu cepat.

"Seharusnya, misal, kecepatan dibatasi di 40, begitu di atas 40 itu lampunya ada yang nyala, jadi bunyi 'tet..tet..tet...' Jadi paling tidak, baik penumpang dan sopir tahu kecepatan sudah melebihi," ujarnya. 

Ia juga menyarankan agar pengemudi bus TransJakarta tidak sendirian, namun juga didampingi oleh satu orang yang berperan mengawasi jalannya bus selama perjalanan. "Rekomendasi di antaranya memang di tiap bus ada pengawas," katanya.

Bus TransJakarta terlibat sejumlah kecelakaan dalam beberapa pekan terakhir. Kecelakaan terjadi pada Kamis (2/12) saat bus TransJakarta dengan operator PT Steady Safe menabrak Pos Polisi di Lampu Merah PGC Cililitan, Jakarta Timur. Kejadian tersebut mengakibatkan satu petugas patroli TransJakarta luka berat.

Kemudian pada Jumat (3/12), bus dari operator PT Mayasari Bhakti menabrak pembatas jalan (separator) busway di depan Ratu Plaza, Senayan. Pada Senin (6/12) pagi terjadi kecelakaan tunggal bus TransJakarta di Halte Puri Beta 2, Tangerang, Banten.

Kejadian itu berawal saat bus TransJakarta bernomor lambung TJ-402 selesai menurunkan pelanggan di Halte Puri Beta 2 dan sopir kemudian memarkir bus dan keluar bus untuk buang air kecil. Namun, pengemudi lupa menarik rem tangan hingga bus meluncur sejauh sekitar 10 meter dan menabrak tumpukan tanah serta tembok. Bus TransJakarta kembali terlibat kecelakaan lalu lintas usai menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia di Jalan Raya Taman Marga Satwa Raya Gotong, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (6/12) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement