Kamis 09 Dec 2021 16:40 WIB

Polisi Selidiki Narkotika Jenis LSD yang Dibeli Jeff Smith

Polisi sedang mengejar sindikat pemasok LSD yang dikonsumsi Jeff Smith.

Red: Bilal Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menunjukan barang bukti saat rilis kasus narkotika jaringan internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional dari Cina, Kongo, Afrika, Uganda dan Kanada dari 34 tersangka dengan barang bukti 16,88kg sabu dan 800 lembar Lysergic acid diethylamide (LSD). Selain itu Polda Metro juga menangkap seorang publik figur Jeff Smith atas penyalahgunaan narkotika jenis Lysergic acid Diethylamide. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menunjukan barang bukti saat rilis kasus narkotika jaringan internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional dari Cina, Kongo, Afrika, Uganda dan Kanada dari 34 tersangka dengan barang bukti 16,88kg sabu dan 800 lembar Lysergic acid diethylamide (LSD). Selain itu Polda Metro juga menangkap seorang publik figur Jeff Smith atas penyalahgunaan narkotika jenis Lysergic acid Diethylamide. Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyelidiki pembelian daring narkotika jenis LSD (lysergic aciddiethylamide) oleh artis sinetron Jeff Smith.

"Yang bersangkutan mendapatkan melalui online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis (9/12).

Baca Juga

Zulpan memastikan, penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika tersebut tidak akan berhenti dengan tertangkapnya Jeff Smith. "Tidak berhenti di Jeff Smith, kita akan usut sampai ke pengedar," katanya.

Zulpan juga mengatakan, pihak penyidik kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap sindikat pemasok LSD yang dikonsumsi Jeff. Namun Zulpan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penyidikan yang masih berjalan.

"Ada jaringan pemasok yang dikejar penyidik di lapangan tapi tidak bisa disampaikan sekarang," katanya.

Zulpan mengatakan, Jeff Smith ditangkap di rumahnya di Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/12) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas menemukan dua lembar narkotika jenis LSD saat dilakukan penangkapan terhadap Jeff.

Atas temuan tersebut saat ini Jeff masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini adalah kedua kalinya Jeff Smith berhadapan dengan aparat penegak hukum atas perkara penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, Jeff Smith ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 15 April 2021 atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram.

Jeff selanjutnya divonis lima bulan penjara pada September 2021 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menghirup udara bebas pada 14 September 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement