Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Saldan Aflah R

PASAR UANG SYARIAH

Bisnis | Tuesday, 07 Dec 2021, 17:06 WIB

Pengertian Pasar Uang

Di dunia investasi, pengertian pasar uang adalah kegiatan perdagangan surat berharga untuk memenuhi permintaan dan penawaran dana dalam jangka waktu pendek tanpa batasan tempat. Karena periode tempo pasar uang sangat pendek dan tujuan utamanya untuk membantu orang yang memerlukan dana, sehingga nama lain pasar uang adalah pasar kredit jangka pendek.

Ciri-ciri pasar uang adalah periode temponya sangat pendek sehingga hanya bisa memenuhi permintaan dan penawaran dana yang dibutuhkan dalam jangka pendek. Mekanisme pasar uang dikhususkan untuk menghubungkuani antara pihak memerlukan dana dengan orang berdana berlebih.

Seiring berkembangnya waktu, pasar uang syariah juga mulai digunakan beberapa pihak sebagai sarana jual beli efek dengan sistem syariah. Pasar uang syariah adalah perdagangan surat berharga dalam jangka waktu pendek dengan menerapkan prinsip syariah sesuai agama Islam.

Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal

Setelah membahas pengertian pasar uang kali ini kita akan membahas perbedaan pasar uang dan pasar modal. Pasar uang dan pasar modal sekilas mirip, tapi sebenarnya keduanya cukup berbeda dari beberapa aspek.

Perbedaan pasar uang dan pasar modal yang pertama terletak pada waktu dan tempat perdagangan. Transaksi pasar modal biasanya memiliki waktu efektif tertentu serta hanya bisa terjadi dalam bursa efek. Sedangkan pasar uang dapat dilakukan kapan dan di mana saja.

Sedangkan secara prinsip dan mekanisme transaksi, perbedaan pasar uang dan pasar modal tidak terlalu signifikan. Kedua pasar tersebut sama-sama membutuhkan pihak-pihak perantara dan pengawas guna menjamin kelancaran transaksi.

Fungsi Pasar Uang

Keberadaan pasar uang membawa manfaat pada banyak pihak, baik investor, pengusaha, dan pemerintah. Adapun fungsi pasar uang adalah sebagai berikut.

1. Mempermudah Emiten Memperoleh Bantuan Dana Jangka Pendek Pertama bagi pihak emiten, fungsi pasar uang adalah membantu perusahaan dalam mendapatkan suntikan modal dalam jangka waktu pendek. Pihak emiten tidak perlu bingung dalam mencari tambahan modal atau investor. Karena adanya pasar uang membuat perusahaan dipertemukan dengan pemodal yang memiliki kelebihan dana.

2. Meningkatkan Laju Pembangunan Negara Beberapa instrumen pasar uang adalah dijual dan diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka mencari suntikan modal dari masyarakat untuk keperluan pembangunan negara. Ketika masyarakat berperan serta dalam menanamkan modalnya di instrumen pasar uang milik negara, maka mereka telah turut aktif dalam mendukung kemajuan pembangunan negara.

3. Menghimpun Dana Masyarakat yang Berlebih Pasar uang adalah sarana tepat dalam mempertemukan pengusaha sebagai pihak yang memerlukan modal dan masyarakat sebagai pihak kelebihan dana. Sehingga kebutuhan antara investor dan perusahaan emiten dapat terpenuhi dengan adanya pasar uang. Tidak heran jika salah satu fungsi pasar uang adalah menghimpun dana masyarakat yang berlebih.

4. Mencegah Terjadinya Krisis Keberhasilan pasar uang mampu mempengaruhi mobilitas keuangan dan kebijakan moneter. Pasar uang dalam bank sentral berfungsi untuk mengendalikan kestabilan laju sistem perbankan. Sehingga fungsi pasar uang adalah mencegah terjadinya krisis uang atau ekonomi dalam suatu negara.

5. Menyediakan Opsi Investasi Low Risk Bagi InvestorTerakhir, fungsi pasar uang adalah menyediakan opsi investasi minim risiko, utamanya bagi investor risk averse. Tidak seperti pasar modal, transaksi di pasar uang jauh lebih stabil dengan laba pasti. Hal tersebut dikarenakan sistem investasinya mirip dengan hutang piutang, tapi dengan janji pertambahan bunga hingga masa redemption-nya tiba.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image