Jumat 10 Dec 2021 14:33 WIB

LPSK Rehabilitasi 3.962 Korban Pelanggaran HAM Berat Sepanjang 2012-2021

LPSK melakukan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM berat 10 tahun terakhir.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi (berdiri), menyebut, LPSK telah melakukan rehabilitasi terhadap 3.962 korban peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Foto: Antara
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi (berdiri), menyebut, LPSK telah melakukan rehabilitasi terhadap 3.962 korban peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan rehabilitasi terhadap 3.962 korban peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, rehabilitasi yang dilakukan pihaknya sepanjang tahun 2012-2021 itu bukanlah pengganti bagi para korban untuk mencari kebenaran dan memperjuangkan keadilan.

“Kita tetap mendorong negara untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme proyustisia maupun komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR),” kata Edwin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (10/12).

Baca Juga

Menurut Edwin, mereka yang mendapatkan layanan LPSK merupakan korban dari tujuh peristiwa pelanggaran HAM berat. Antara lain, Peristiwa 65, peristiwa penghilangan orang secara paksa, Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Jambu Keupok, Simpang KK, dan Rumah Geudong di Aceh.

Ia menjelaskan, rehabilitasi yang diberikan dalam bentuk layanan bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial. Edwin mengungkapkan, bantuan medis diberikan bagi 3.835 korban, rehabilitasi psikologis untuk 622 korban, dan rehabilitasi psikososial terhadap 31 korban.

“Korban pelanggaran HAM berat yang telah direhabilitasi LPSK, domisilinya tersebar di 20 provinsi di Indonesia. Terbanyak berada di Jawa Tengah (2.488), Sumatra Barat (538), Yogyakarta (284), Jawa Barat (178), dan Jawa Timur (152),” ungkapnya.

Selain tujuh peristiwa yang korbannya telah mendapatkan rehabilitasi LPSK, sambung dia, Komnas HAM juga menetapkan delapan peristiwa lain sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Antara lain, peristiwa penembakan misterius; peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II; peristiwa dukun santet Banyuwangi; peristiwa Wasior, peristiwa Wamena dan Paniai (Papua); Timor Timur, dan Abepura.

Dia menuturkan, khusus peristiwa pelanggaran HAM berat Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, ketiganya sudah pernah disidangkan melalui Pengadilan HAM. Meskipun dalam putusan akhirnya, semua pelaku yang dihadapkan di muka persidangan divonis bebas.

“Waktu yang tersisa dalam tiga tahun ke depan, kepemimpinan Presiden Jokowi baiknya menuntaskan PR (pekerjaan rumah) untuk menghadirkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang berat,” ujar Edwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement