Cegah Klaster, DIY Tutup Alun-Alun Saat Nataru

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq

Warga menghabiskan waktu saat senja di Alun-alun Selatan Yogyakarta.
Warga menghabiskan waktu saat senja di Alun-alun Selatan Yogyakarta. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menutup alun-alun selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, penutupan dilakukan dalam rangka mencegah timbulnya klaster baru penularan Covid-19.

Penutupan ini dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Nataru 2022.

"Biasanya saat tahun baru, tempat-tempat seperti tanah lapang dipakai (untuk menyalakan) kembang api dan tentu disitu akan menjadi pusat berkumpulnya orang. Itu sangat rentan terjadinya klaster," kata Aji di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (10/12).

Saat ini, penambahan kasus harian Covid-19 dinilai masih terkendali. Meskipun begitu, Aji menegaskan agar masyarakat tetap hati-hati terhadap potensi munculnya klaster Covid-19 saat Nataru.

Pihaknya juga melarang diadakannya event perayaan tahun baru di pusat perbelanjaan/mal. Pasalnya, event perayaan tahun baru di mal dapat menimbulkan kerumunan.

"Kita harus sangat hati-hati terhadap kemungkinan momentum Nataru itu akan timbul klaster-klaster. Salah satu yang kita upayakan supaya tidak ada kerumunan adalah pembatasan jumlah yang hadir di satu tempat," ujarnya.

Terkait dengan destinasi wisata, juga diberlakukan pembatasan jumlah wisatawan. Berdasarkan Inmendagri, kapasitas destinasi yang boleh diisi sebesar 75 persen selama Nataru. "Yang jelas kita akan mengikuti Instruksi Mendagri terkait dengan menyikapi Nataru," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Amankan Nataru, Polda Metro Jaya Bakal Berlakukan CFN dan Ganjil Genap

Polda Lampung Larang Keramaian Tahun Baru

Pembatalan PPKM Level 3 Bukan Berarti Memperlonggar Prokes

Pembatalan PPKM Disambut, Prokes Tetap yang Utama

Kebijakan Polda Terkait Libur Nataru di Jateng

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark