Ahad 12 Dec 2021 14:46 WIB

LPSK Harap Korban Pemerkosaan di Bandung Bisa Kembali Sekolah

LPSK mengingatkan jangan sampai anak-anak yang tidak bersalah mendapatkan hukuman.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania Iskandar berharap puluhan santriwati yang menjadi korban pemerkosaan guru pesantren di Bandung bisa diberi kepastian agar tetap bisa lanjut bersekolah. Ilustrasi
Foto: Foto : MgRol112
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania Iskandar berharap puluhan santriwati yang menjadi korban pemerkosaan guru pesantren di Bandung bisa diberi kepastian agar tetap bisa lanjut bersekolah. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania Iskandar berharap puluhan santriwati yang menjadi korban pemerkosaan guru pesantren di Bandung bisa diberi kepastian agar tetap bisa lanjut bersekolah. Sebab, ia menerima laporan ada sekolah-sekolah yang menolak para korban.

"Jadi kami sudah sampaikan ke Pak Emil (Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil), pak tolong ini jajaran bapak untuk memastikan dan jangan kemudian, saya dengar dengar lagi juga karena ada berita berita bahwa mereka ini korban. Jangan sampai terus kemudian kita menghukum anak-anak yang tidak bersalah ini," kata Livia dalam diskusi daring, Ahad (12/12). 

Baca Juga

Livia juga mengatakan, LPSK memastikan akan memberi perlindungan terhadap para korban. LPSK bekerja sama dengan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Jawa Barat memberi perlindungan terhadap korban.

"Yang kami lakukan adalah pada saat sudah menjadi terlindung LPSK adalah kami kemudian memastikan bahwa saksi dan atau korban ini dapat memberikan keterangan selama proses peradilan pidana dengan aman dan nyaman," kata dia.

Selain pemenuhan hak prosedural, Livia mengatakan pihaknya juga memberikan rehabilitasi psikologis bekerjasama dengan psikolog dari UPTD Jawa Barat. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa para korban diberi penguatan sebelum menjadi saksi.

"Setelah pemeriksaan saksi mereka kemduian bisa diberikan intervensi pemulihan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement