Senin 13 Dec 2021 11:33 WIB

Hindari Fintech Ilegal, Wapres Minta Perkuat Regulasi dan Literasi

Satgas investasi sudah menutup 3.631 fintech ilegal sejak 2018 hingga Oktober 2021.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nidia Zuraya
Fintech ilegal
Foto: Tim Infogarfis Republika.co.id
Fintech ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta regulasi dan literasi untuk membangun perkembangan teknologi finansial atau fintech legal diperkuat. Wapres mengingatkan, bisnis fintech adalah bisnis kepercayaan, sehingga masyarakat harus yakin transaksi fintech aman dan nyaman.

"Edukasi masyarakat harus ditingkatkan sebagai bekal untuk membentengi diri dari fintech ilegal. BI dan OJK juga saya harapkan mengawal regulasi untuk membangun perkembangan fintech legal," ujar Wapres dikutip dari siaran youtube resmi Wakil Presiden RI, Senin (13/12).

Baca Juga

Wapres mengungkap, Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 3.631 pinjaman online ilegal sejak 2018 hingga Oktober 2021. Wapres pun menilai perlunya langkah untuk mencegah menjamurnya fintech ilegal dan masyarakat yang terjebak di dalamnya.

"Hal ini perlu mendapat perhatian bersama, karena justru akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan fintech legal," kata Kiai Ma'ruf.

Ia mengatakan, kemajuan fintech harus diikuti dengan pembangunan kerangka tata kelola fintech yang sesuai perkembangan teknologi, menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Termasuk keamanan siber keuangan digital, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi digital.

Sebab, teknologi finansial atau fintech, baik dalam bentuk uang elektronik, pinjaman online, perbankan digital, maupun platform investasi, turut mendorong perekonomian Indonesia. Kiai Ma'ruf menyebut, penelitian yang dilakukan Indef tahun 2019 menunjukkan fintech berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,45 persen, dan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar lebih dari Rp60 triliun.

"Fintech juga memiliki peluang besar dalam perkembangan ekonomi digital. Ekonomi digital diperkirakan tumbuh delapan kali lipat di tahun 2030, dari sekitar Rp600 triliun, akan mencapai Rp4.500 triliun, menurut estimasi Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Karena itu, Ketua Harian KNEKS itu berharap rangkaian Indonesia Fintech Summit yang digelar Ahad (12/12) kemarin, dapat menghasilkan konsep model bisnis dan aktivitas fintech yang aman, dan sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia.

Ia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta asosiasi-asosiasi fintech berperan aktif dalam membantu terciptanya kebijakan yang afirmatif. "Kita ingin bersama-sama memajukan industri ekonomi dan keuangan digital yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement