Kamis 16 Dec 2021 15:01 WIB

Omicron Masuk Indonesia, Bagaimana Aturan Perjalanan?

Dalam aturan terbaru, pelaku perjalanan luar negeri wajib karantina 10x24 jam.

Rep: Rahayu Subekti/Santi Sopia/ Red: Friska Yolandha
Penumpang pesawat memeriksa barang bawaannya setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Indonesia, 07 Desember 2021. Pemerintah mengkonfirmasi masuknya varian baru Covid-19 yakni omicron di Indonesia.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Penumpang pesawat memeriksa barang bawaannya setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Indonesia, 07 Desember 2021. Pemerintah mengkonfirmasi masuknya varian baru Covid-19 yakni omicron di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengkonfirmasi masuknya varian baru Covid-19 yakni omicron di Indonesia. Meskipun hal tersebut sudah dipastikan, saat ini aturan perjalanan untuk semua moda transportasi masih mengacu pada aturan sebelumnya. 

"Terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa Pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19" kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kamis (16/12). 

Baca Juga

Adita memastikan, Kemenhub selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada. Perubahan tersebut menurutnya akan menyesuaikan dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan.

"Untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021," ujar Adita. 

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri. Ketentuan tersebut menggantikan surat edaran Nomor 23 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang PCR kedua pada hari kesembilan karantina. 

SE tersebut menyatakan, WNI dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian omicron wajib menjalani karantina 14 hari. Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema travel corridor arrangement (TCA).

Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap kasus omicron pertama di Indonesia. Varian tersebut terdeteksi pada Rabu (15/12) malam dari seorang karyawan di rumah sakit Wisma Atlet di Jakarta. Orang tersebut diketahui tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri.

Menkes mengatakan sejauh ini tidak ada penularan komunitas. Tetapi ada lima kasus suspek Omicron lagi, termasuk dua orang Indonesia yang dicurigai telah kembali dari Amerika Serikat (AS) dan Inggris. Kemudian tiga warga negara China yang saat ini dikarantina di Manado, Sulawesi Utara.

Pemerintah sedang menunggu sekuensing genom untuk menentukan kasus-kasus itu. 

Varian Omicron, pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan dan Hong Kong pada bulan lalu. Sekarang omicron telah dilaporkan terdekteksi di lebih dari 70 negara, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), termasuk di negara tetangga Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina.

Bukti awal menunjukkan bahwa vaksin Covid-19 mungkin kurang efektif melawan infeksi dan penularan yang terkait dengan varian tersebut. Varian juga membawa risiko infeksi ulang yang lebih tinggi.

Baca juga : Menkes Sampaikan Kasus Pertama Varian Omicron di Indonesia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement