Kamis 16 Dec 2021 16:18 WIB

Demokrat: Jangan Sampai RUU IKN Seperti UU Cipta Kerja

Demokrat ingatkan jangan sampai RUU IKN bernasib sama dengan UU Cipta Kerja.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Pansus dari Demokrat Hinca Panjaitan ingatkan jangan sampai RUU IKN bernasib sama dengan UU Ciptaker (foto: ilustrasi)
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Pansus dari Demokrat Hinca Panjaitan ingatkan jangan sampai RUU IKN bernasib sama dengan UU Ciptaker (foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengkritik ketergesa-gesaan dalam pembahasan RUU tersebut. Hinca mengingatkan, agar RUU IKN tak bernasib seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyakatan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Masa undang-undang yang sepenting itu begitu (dibahas buru-buru), masih ingat Undang-Undang Cipta Kerja. Kan begitu (pembahasannya)," ujar Hinca di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12).

Baca Juga

Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan RUU IKN tersebut yang sudah dibawa ke tingkat tim perumus (timus). Padahal, masih ada substansi penting lain yang perlu dibahas di tingkat panitia kerja (Panja).

"Ketergesa-gesaan itu tidak baik, (RUU IKN) penting, oke. Tapi apa urgensinya kalau dulu aja ibu kota negara masuk konstitusi kenapa buat undang-undang ini tidak seserius itu? Harus serius dong," kata Hinca.

Tim perumus, kata Hinca, adalah tempat untuk membahas redaksional terhadap RUU yang sudah dibahas di tingkat Panja. Padahal masih ada substansi penting lainnya, di luar pembahasan pemerintah daerah khusus IKN yang telah disepakati.

"Jangan buru-buru, jangan didesakkan karena ini urusan bernegara. Lah mindahin ibu kota kabupaten aja butuh waktu yang panjang, nah ini ibu kota negara," ujar Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu.

Diketahui, Panja RUU IKN sepakat bahwa pembahasan RUU tersebut akan dibawa ke tingkat tim perumus (timus). Rencananya, rapat tim tersebut akan dilakukan pada awal Januari 2022.

"Awal minggu kedua (2022) kita udah mulai rapat lagi," ujar Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) dan pimpinan tim perumus RUU IKN Saan Mustopa.

Saan yang ditunjuk sebagai pimpinan tim perumus RUU IKN juga menjadwalkan, pihaknya akan mengunjungi Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Tujuannya untuk mengecek lokasi ibu kota negara baru tersebut.

"Tanggal 9-10 (Januari 2022) rencananya ke lapangan. Biar lebih jelas aja posisinya di mana," ujar Saan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement