Kamis 16 Dec 2021 18:03 WIB

Satgas Optimalkan Tanggap Darurat Cegah Omicron Meluas

Dalam menyusun kebijakan pemerintah juga akan menyesuaikan masukan berbagai pakar

Rep: fauziah mursid/ Red: Hiru Muhammad
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah saat ini mengoptimalkan upaya tanggap darurat untuk mencegah meluasnya kasus varian Omicron di Tanah Air. Langkah ini dilakukan setelah kasus varian Omicron terdeteksi masuk di Indonesia. Varian Omicron (ilustrasi).
Foto: Republika
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah saat ini mengoptimalkan upaya tanggap darurat untuk mencegah meluasnya kasus varian Omicron di Tanah Air. Langkah ini dilakukan setelah kasus varian Omicron terdeteksi masuk di Indonesia. Varian Omicron (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah saat ini mengoptimalkan upaya tanggap darurat untuk mencegah meluasnya kasus varian Omicron di Tanah Air. Langkah ini dilakukan setelah kasus varian Omicron terdeteksi masuk di Indonesia.

"Saat ini Pemerintah mengoptimalkan upaya tanggap darurat untuk mencegah meluasnya penularan varian covid 19 di dalam negeri," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Kamis (16/12).

Baca Juga

Wiku mengatakan, dalam menyusun kebijakan pemerintah juga akan menyesuaikan masukan berbagai pakar dan petugas di lapangan mengenai varian Omicron tersebut. Ia memastikan, kebijakan itu nantinya ditujukan untuk bisa mendeteksi berbagai varian yang masuk di Indonesia, termasuk salah satunya kebijakan karantina pelaku perjalanan internasional.

"Hal ini mengingat masa karantina 10-14 hari dinilai cukup untuk memonitor peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi serta tes ulang PCR dua kali untuk benar-benar mengkonfirmasi seseorang positif atau tidak," ujar Wiku.

Wiku melanjutkan, dengan meninjau secara spesifik perkembangan kasus varian Omicron, pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat. Ia mengatakan, apabila perjalanan tetap harus dilakukan harus disertai alasan yang sangat mendesak seperti untuk alasan kesehatan, kedukaan, atau tugas kedinasan.

Maka itu, perlu adanya pelaksanaan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional sesuai prosedur yang berlaku dan terkini dalam surat edaran Satgas nomor 25 tahun 2021.

"Kami harapkan seluruh masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar negeri untuk terlebih dahulu memahami isi dari kebijakan tersebut. Kami memohon kesediaan masyarakat untuk bekerjasama dengan pemerintah demi menjaga kondisi perkembangan covid 19 di Indonesia agar tetap kondusif, aman Covid," ujarnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement