Sabtu 18 Dec 2021 05:20 WIB

Hukum Meninggalkan Imam Saat Sholat Berjamaah Berlangsung

Imam Syafii dalam kitab Al-Umm menjelaskan hukum meninggalkan imam sholat.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Meninggalkan Imam Saat Sholat Berjamaah Berlangsung
Foto: Prayogi/Republika.
Hukum Meninggalkan Imam Saat Sholat Berjamaah Berlangsung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika seorang Muslim sedang mendirikan sholat berjamaah, idealnya terdapat imam dan makmum dalam sholat tersebut. Namun, apa hukumnya jika seorang makmum meninggalkan imam saat sholat berjamaah sedang berlangsung?

Imam Syafii dalam kitab Al-Umm menjelaskan apabila imam melakukan sholat tertentu kemudian makmum keluar dari sholat tanpa memutus dari imam dan tanpa ada uzur pada diri si makmum, maka menurut Imam Syafii hal ini hukumnya makruh. Beliau juga berpendapat bahwa mustahab bagi makmum tersebut untuk mengulang sholatnya sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath).

Baca Juga

Namun, apabila dia melaksanakan sholat dengan niat munfarid (sendirian), maka tidaklah pasti baginya untuk mengulang sholat. Itu terjadi ketika seseorang keluar dari sholat Muadz, yakni ketika dia memulai sholat dengan bermakmum kepadanya, ternyata tidak pernah diketahui bahwa Nabi SAW memerintahkannya untuk pulang.

Sedangkan sebaliknya, jika imam yang meninggalkan sholat berjamaah, Imam Syafii berkata, “Jika seorang bermakmum kepada imam, lalu orang itu melaksanakan sholat satu rakaat bersama imam, atau memulai sholat bersamanya, tetapi imam itu tidak menyempurnakan satu rakaat; atau imam itu melaksanakan lebih dari satu rakaat, tetapi imam itu tidak menyelesaikan sholatnya, sehingga sholatnya rusak, maka dia harus mengulang sholatnya. Apabila makmum adalah musafir dan imam adalah mukim, maka makmum harus menyelesaikan sholatnya sebagai shalat orang yang mukim. Karena bilangan sholat imam harus dia lakukan juga,”.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement