Jumat 17 Dec 2021 20:12 WIB

Menko PMK Sebut Rancangan Perpres Revitalisasi Vokasi Sudah Disusun

Perpres revitalisasi vokasi telah disusun oleh lintas kementerian dan lembaga.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, rancangan peraturan presiden (perpres) dalam rangka merevitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi sudah selesai disusun.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, rancangan peraturan presiden (perpres) dalam rangka merevitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi sudah selesai disusun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, rancangan peraturan presiden (perpres) dalam rangka merevitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi sudah selesai disusun. Perpres tersebut telah disusun oleh lintas kementerian dan lembaga.

 

Baca Juga

"Alhamdulillah rancangan perpres tersebut telah berhasil disusun bersama segenap kementerian dan lembaga terkait. Pekan depan ini, rancangan perpres tersebut akan melalui proses harmonisasi," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12).

 

Kemudian, ia melanjutkan, selama tenggat waktu menunggu proses harmonisasi perpres, diharapkan tetap akan ada masukan-masukan terutama dari para pakar dan praktisi yang telah memiliki pengalaman panjang di dunia vokasi. “Kami ingin bagaimana supaya perpres yang akan kami luncurkan nanti benar-benar sesuai dengan apa yang kami harapkan,” kata dia.

Ia menjelaskan, proses harmonisasi sebagai tahap terakhir sebelum dimintakan penetapan kepada presiden. Proses harmonisasi itu bertujuan agar rancangan perpres itu sejalan dengan perundang-undangan lain. Harapannya, perpres tersebut akan dapat ditetapkan dan diberlakukan pada akhir tahun ini. 

 

"Kami gerak cepat menuntaskan regulasi revitalisasi itu sejak ditugaskan presiden pada bulan Agustus lalu," ujar dia.

 

Nantinya, perpres revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi akan memberikan mandat kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mengoordinasikan penyelenggaraan pelatihan vokasi secara nasional. Pelatihan vokasi harus betul-betul bisa menghasilkan SDM yang kompeten sesuai dengan standar kualifikasi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

“Bahkan kalau bisa lulusannya memperoleh sertifikat internasional. Sehingga, para lulusan pendidikan vokasi juga dapat bersaing dan diperhitungkan serta berkiprah di bidang ketenagakerjaan di tingkat global,” kata dia.

 

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti), pendidikan vokasional di Indonesia terdiri dari 1.365 lembaga pendidikan, yaitu 1.103 akademi kejuruan dan 262 politeknik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement