Sabtu 18 Dec 2021 07:06 WIB

Sandiaga Uno Sebut Minat Wisatawan Asing ke Bali Sangat Tinggi

Pemerintah memberlakukan kewajiban karantina 10 hari bagi turis asing.

Red: Nidia Zuraya
Menteri Parisiwsata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno
Foto: Istimewa
Menteri Parisiwsata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan minat wisatawan asing ke Bali tinggi sehingga dibutuhkan penyesuaian dalam memberikan pelayanan."Bahwa minat wisatawan asing ke Bali sangat tinggi dan untuk kuartal pertama setelah natal dan tahun baru ini, jumlahnya mencapai 57 persen dari survei yang kami lakukan. Tapi harus ada penyesuaian dari segi kemudahan visa, penerbangan langsung, dan karantina yang fleksibel," kata Sandiaga Uno usai mengunjungi pameran foto jurnalistik Antara di Seminyak Village, Badung, Bali, Jumat (17/12).

Ia mengatakan harapannya pada kuartal pertama dan tahun 2022, wisatawan akan secara bertahap secara berkelanjutan kembali mengunjungi Bali. Selain itu, Sandiaga menekankan untuk wilayah Bali agar terus mendisplinkan dan meningkatkan 3T.

Baca Juga

"Saya titip Bali tracing ditingkatkan, setelah saya koordinasi sebanyak capaian vaksinasi di Bali sebesar 102 persen dosis pertama dan lebih dri 90 persen untuk dosis kedua. Jadi ini merupakan prestasi Bali termasuk yang tetinggi di Indonesia," katanya.

Dia menjelaskan ke depannya penting untuk mengikuti panduan dari Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama testing, tracing dan treatment serta vaksinasi. Sesuai dengan arahan keputusan pemerintah bahwa aturan khusus natal tahun baru tetap terimplementasikan dan secara rutin dievaluasi setiap minggu.

"Harapan kita, dengan kedisplinan kita, virus omicron ini bisa dikendalikan, sama saat kita mengendalikan 183 hari lebih, atau lebih dari 143 hari terutama di Bulan Agustus saat melandai sudah bisa kita pertahankan," katanya.

Sementara itu, untuk sistem karantina juga tidak ada perubahan dengan tetap dan terus memberlakukan karantina 10 hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement