Ahad 19 Dec 2021 23:00 WIB

In Picture: Jelang Liburan Nataru, Pantai Sanur Dipadati Wisatawan

Jumlah pengunjung di tempat wisata di Bali dibatasi tidak melebihi 75 persen. .

Red: Mohamad Amin Madani

Wisatawan memadati objek wisata Pantai Sanur saat liburan di Denpasar, Bali, Ahad (19/12/2021). Gubernur Bali mengeluarkan edaran tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, salah satunya terkait pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata yang tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

Wisatawan memadati objek wisata Pantai Sanur saat liburan di Denpasar, Bali, Ahad (19/12/2021). Gubernur Bali mengeluarkan edaran tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, salah satunya terkait pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata yang tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

Wisatawan memadati objek wisata Pantai Sanur saat liburan di Denpasar, Bali, Ahad (19/12/2021). Gubernur Bali mengeluarkan edaran tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, salah satunya terkait pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata yang tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

Wisatawan memadati objek wisata Pantai Sanur saat liburan di Denpasar, Bali, Ahad (19/12/2021). Gubernur Bali mengeluarkan edaran tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, salah satunya terkait pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata yang tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

Wisatawan memadati objek wisata Pantai Sanur saat liburan di Denpasar, Bali, Ahad (19/12/2021). Gubernur Bali mengeluarkan edaran tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, salah satunya terkait pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata yang tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Wisatawan memadati objek wisata Pantai Sanur saat liburan di Denpasar, Bali, Ahad (19/12/2021).

Gubernur Bali mengeluarkan edaran tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, salah satunya terkait pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata yang tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement