Senin 20 Dec 2021 14:04 WIB

Apindo Minta Menaker dan Mendagri Beri Sanksi Anies Baswedan

Apindo mengimbau perusahaan di DKI Jakarta untuk mengabaikan aturan baru UMP 2022.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani, meminta Kementerian Ketenagakerjaan, agar memberi sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Hal itu karena Anies dinilai melawan hukum soal pengupahan dengan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta menjadi 5,1 persen dari sebelumnya 0,85 persen.

“Karena hal itu berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif,” kata Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/12).

Baca Juga

Dia menambahkan, dengan adanya revisi dari Anies itu, upaya untuk mengimplementasikan jaring pengaman sosial (JPS) bagi pekerja pemula tanpa pengalaman sulit dilakukan. Khususnya, ketika struktur skala upah di DKI semakin tidak jelas dengan JPS yang terabaikan.

“Karena itu, kami meminta Kemenaker untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi,” ujar dia.

Tak hanya itu, Apindo juga meminta kepada menteri dalam negeri untuk memberikan pembinaan dan sanksi kepada kepala daerah yang melanggar, termasuk Anies. Utamanya, karena telah melemahkan sistem pemerintahan.

“Sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 272, pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah,” kata Heriyadi.

Lebih jauh, dengan adanya keputusan Anies untuk merevisi besaran nilai UMP pada 2022, pihak Apindo juga mengimbau perusahaan di Jakarta untuk mengabaikannya. Hal itu, kata dia, sembari menunggu keputusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.

“Namun, tetap mengikuti Kepgub DKI Jakarta No. 1395 Tahun 2021 pada 19 November lalu, di mana kenaikan UMP 0,85 persen,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement