Selasa 21 Dec 2021 01:30 WIB

Wakil Ketua Kadin Sebut Revisi UMP DKI Bermotif Politik

Wakil Ketua Kadin mempertanyakan keberatan Anies yang menyurati Kemenaker.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Upah Minimum Provinsi (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Provinsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz, mengatakan, revisi upah minimum provinsi (UMP) sepihak oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, berkaitan erat dengan motif politik.

Menurut dia, hal itu jelas terlihat dari keberatan Anies yang bersurat ke Kemenaker sebelumnya. “Ini jelas (motif Pilpres), waktu itu kan Anies meminta ada formula perubahan ke Kemenaker, apa kaitannya? tidak ada korelasinya,” kata Adi, Senin (20/12).

Baca Juga

Dia menyebut, alih-alih bersurat kepada Kemenaker, sebaiknya Anies menyatakan keberatan kepada Presiden Jokowi langsung. Sebab, yang diprotes saat itu berkaitan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. “Itu ranah presiden, ya langsung aja ke presiden,” jelas dia.

Dia menambahkan, jika sesuai regulasi, aturan PP sudah semestinya diikuti tanpa ada revisi berjilid-jilid. “Jangan-jangan nanti 2024 ada jilid ke-10,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman, mengaku kecewa atas revisi besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, kemarin. Menurut dia, Anies secara terang-terangan telah melanggar aturan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dengan gamblang (Anies) merubah besaran UMP, ada regulasi? Kami boleh ga langgar Pergubnya? Kalo (Anies) langgar PP? Kami juga bisa langgar Pergub dong,” kata Nurzaman ketika dihubungi Republika, Ahad (19/12).

Nurzaman berharap, para pengusaha di bawah Apindo bisa mendapat kabar dan niat baik dari Anies Baswedan menyoal revisi tersebut. Pasalnya, pihak dia mengklaim tidak akan tinggal diam dengan adanya keputusan sepihak dari Pemprov DKI.

“Jangan ajarkan kami langgar regulasi,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement