RES :Array
(
    [page] => 1
    [limit] => 10
    [explicit] => 
    [total] => 1
    [has_more] => 
    [list] => Array
        (
            [0] => Array
                (
                    [id] => x86jp5m
                    [title] => Ini Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri
                    [owner] => x253sru
                    [duration] => 129
                    [owner.views_total] => 81199176
                    [views_total] => 929
                )

        )

)
Ini Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Jumat 24 Dec 2021 10:32 WIB

Red: Fian Firatmaja

Ini Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Bidang Penanganan Satgas Covid-19 Alexander Ginting, dalam diskusi secara virtual, Kamis (23/12), mengingatkan baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan luar negeri untuk berlibur wajib melakukan karantina mandiri di hotel yang ditentukan pemerintah. Fasilitas karantina gratis seperti di Wisma Atlet dan Wisma Pandemangan, hanya diperuntukkan tiga kelompok, yakni kelompok pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar, dan aparatur sipil negara (ASN). (Erlangga Bregas Prakoso/Andi Bagasela/Farah Khadija | Antara)