Jumat 24 Dec 2021 12:52 WIB

Satgas Ingatkan Protokol Kesehatan Saat Ibadah Natal

Satgas mengingatkan kebijakan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat ibadah Nata

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Umat Kristiani menghiasi pohon natal di Halaman Gereja Katolik Santo Yohanes, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/12/2021). Jelang perayaan Natal Umat Kristiani membuat pohon natal yang dihiasi dengan berbagai tulisan protokol kesehatan untuk mengkampanyekan penerapan prokes mengingat Virus Corona varian Omicron sudah masuk Indonesia.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Umat Kristiani menghiasi pohon natal di Halaman Gereja Katolik Santo Yohanes, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/12/2021). Jelang perayaan Natal Umat Kristiani membuat pohon natal yang dihiasi dengan berbagai tulisan protokol kesehatan untuk mengkampanyekan penerapan prokes mengingat Virus Corona varian Omicron sudah masuk Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan beberapa kebijakan pencegahan dan penanggulangan saat pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal. Pertama, Wiku meminta jemaat menerapkan protokol kesehatan 3M secara disiplin mulai dari mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk menekan potensi penularan antar jemaat saat beribadah.

"Menghadiri fisik ibadah di gereja jika berada dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak memiliki riwayat kembali dari perjalanan luar daerah," ujar Wiku dikutip dari BNPB Indonesia, Jumat (24/12).

Baca Juga

Wiku juga meminta jemaat membawa perlengkapan beribadah masing-masing dan menghindari kontak fisik termasuk bersalaman. Lalu kedua, Wiku juga meminta yaitu peran gereja untuk mewadahi ibadah dengan tata cara ibadah yang aman, serta fasilitas yang mendukung dengan cara membentuk Satgas Covid-19 di gereja yang dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan.

"Tugas pokok Satgas Covid di gereja sebagai salah satu fasilitas publik yaitu menjalankan upaya 3P yaitu upaya pencegahan, contohnya mendukung penerapan protokol kesehatan serta menjalankan sosialisasi dan edukasinya baik kepada jemaat maupun pengkhotbah contohnya skrining kesehatan dengan thermogun, dan skrining menggunakan pedulilindungi," kata Wiku.

Ia melanjutkan, kemudian peran gereja juga melakukan pembinaan, seperti penegakan kedisiplinan, pemberian sanksi dan pembubaran kerumunan seperti pawai atau arak-arakan maupun jamuan makan. Lalu ketiga, mendukung upaya pencatatan dan pelaporan atau komunikasi dengan Satgas Covid daerah setempat.

Sebagai tambahan, lanjut Wiku, beberapa peraturan yang harus dipatuhi selama menjalani ibadah di Hari Raya Natal 2021 diantaranya, yang pertama adalah ibadah yang hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan. Kedua, dianjurkan dilaksanakan di ruang yang terbuka.

Sedangkan, ketiga apabila dilaksanakan di gereja atau di ruang tertutup dianjurkan untuk diselenggarakan secara hibrid, online dan offline dengan protokol kesehatan dan kapasitas tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan, serta jam operasional gereja paling lama sampai dengan jam 22.00 waktu setempat.

"Yang ketiga yaitu peran Satgas covid 19 di daerah baik di tingkat kabupaten, kota , kecamatan, desa atau pun kelurahan yaitu melakukan pengawasan penerapan PPKM sesuai level per kabupaten kota pada seluruh sektor kegiatan masyarakat termasuk kegiatan di rumah peribadatan," ujarnya.

Ia mengingatkan peran unsur inti pelaksanaan ibadah Natal tidak terlepas dari dukungan unsur lain, seperti media, pihak swasta yang mendukung operasional gereja dan ibadah yang aman dan bertanggung jawab, serta akademisi dalam perkembangan kebijakan dan pedoman beribadah terus memberikan masukan berdasarkan bukti ilmiah terkini.

Di samping itu, surat edaran nomor 440/71-83/SC, pemerintah daerah beserta jajaran Satgas Covid-19 dapat melakukan upaya pendisiplinan jika fasilitas publik tidak melakukan skrining kesehatan. Pemerintah mendorong pengelola fasilitas umum, fasilitas hiburan,  pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, fasilitas hiburan serta titik jerumunan lain, untuk mengoptimalisasi penggunaan pedulilindungi.

"Sanksi yang dapat diberikan dapat berupa penutupan sementara atau tetap atas izin operasional yang diatur dalam peraturan kepala daerah atau peraturan daerah setempat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement