Sabtu 25 Dec 2021 11:40 WIB

Pakar PBB: Israel Harus Dimintai Pertanggungjawaban Atas Pendudukan

Permukiman Israel sebagai pelanggaran mencolok di bawah hukum internasional.

Red: Teguh Firmansyah
 Warga Palestina melempari batu ke kendaraan pasukan pendudukan Israel, saat unjuk rasa menentang pencaplokan tanah Palestina oleh Israel di Tepi Barat, Sabtu (18/7).
Foto: AP/Majdi Mohammed
Warga Palestina melempari batu ke kendaraan pasukan pendudukan Israel, saat unjuk rasa menentang pencaplokan tanah Palestina oleh Israel di Tepi Barat, Sabtu (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Komunitas internasional harus meminta pertanggungjawaban dari Israel atas pendudukan Zionis selama 54 tahun di tanah Palestina. Demikian disampaikan seorang pakar hak asasi manusia PBB pada Kamis.

"Pada peringatan kelima adopsi Resolusi 2334 oleh Dewan Keamanan PBB, masyarakat internasional harus menganggap serius perkataan dan hukumnya sendiri," kata Michael Lynk, pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967.

Baca Juga

"Tanpa intervensi internasional yang tegas untuk memaksakan pertanggungjawaban atas pendudukan yang tidak bertanggung jawab, tidak ada harapan hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mengakhiri konflik akan terwujud kapan saja di masa mendatang," kata Lynk menambahkan.

Resolusi 2334 diadopsi oleh Dewan Keamanan pada 23 Desember 2016. Resolusi menetapkan permukiman Israel sebagai pelanggaran mencolok di bawah hukum internasional.

Resolusi itu mengatakan bahwa semua kegiatan pemukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, harus segera dan sepenuhnya dihentikan.

"Satu statistik di atas segalanya menggambarkan keengganan yang luar biasa dari komunitas internasional untuk menegakkan arahannya sendiri dalam menghormati pendudukan Israel," kata pakar PBB itu.

Pada 2016, ketika Resolusi 2334 diadopsi, diperkirakan ada 400 ribu pemukim Israel di Tepi Barat dan 218 ribu di Yerusalem Timur. Lima tahun kemudian, ada 475 ribu pemukim di Tepi Barat dan 230 ribu di Yerusalem Timur.

Resolusi tersebut mengatakan bahwa perluasan permukiman mengancam kelangsungan solusi dua negara, dan hukum internasional harus mengatur pendudukan dan hubungan antara Israel dan Palestina.

Dia juga meminta negara-negara untuk membedakan antara wilayah Negara Israel dan wilayah yang telah diduduki Israel sejak 1967. "Jika resolusi ini benar-benar ditegakkan oleh komunitas internasional dan dipatuhi oleh Israel, kemungkinan besar kita akan berada di ambang perdamaian yang adil dan abadi," kata Lynk.

“Sebaliknya, Israel menentang resolusi tersebut dan masyarakat internasional tidak memiliki strategi untuk mengakhiri pendudukan militer terpanjang di dunia,” tutur dia.

Pelapor Khusus mencatat dalam 20 laporan yang disampaikan kepada Dewan Keamanan sejak resolusi tersebut diadopsi, sekretaris jenderal atau perwakilannya telah menyatakan pada setiap kesempatan bahwa Israel tidak mematuhi salah satu arahan Dewan Keamanan.

“Hanya pendekatan berdasarkan akuntabilitas, kesetaraan, dan hak penuh untuk semua yang dapat menciptakan kemungkinan masa depan yang makmur dan bersama bagi warga Palestina dan Israel,” jelas Lynk.

Sumber,  https://www.aa.com.tr/id/dunia/pakar-pbb-sebut-israel-harus-dimintai-pertanggungjawaban-atas-pendudukannya/2456203.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement