Sabtu 25 Dec 2021 16:44 WIB

Psikolog: Satgas Cakra Buana PDIP Pemukul Siswa tak Punya Kecerdasan Emosi

Seorang oknum Satgas PDIP memukul seorang pelajar Al Azhar di Medan

Rep: Mabruroh/ Red: Agus raharjo
Video pemukulan pengendara mobil kepada pengendara motor di sebuah minimarket di Kota Medan viral di media sosial.
Foto: IST
Video pemukulan pengendara mobil kepada pengendara motor di sebuah minimarket di Kota Medan viral di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Psikolog dari Universitas Pancasila, Aully Grashinta menilai anggota satgas Cakra Buana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pelaku pemukulan terhadap siswa tidak memiliki kecerdasan emosi. Video pemukulan yang dilakukan terhadap seorang pelajar di depan sebuah minimarket di Medan, Sumatra Utara, viral di media sosial.

Saat ini, kepolisian mengaku sudah menangkap terduga pelaku pemukulan. “Jika melihat video ini, jelas pelaku tidak memiliki kecerdasan emosi, tidak dapat mengendalikan agresifitas yang ada pada dirinya,” kata Aully, Sabtu (25/12).

Baca Juga

Aully menuturkan, percakapan keduanya memang tidak bisa diobservasi. Akan tetapi, lanjutnya, apabila melihat gesture pelaku, terlihat bahwa pelaku melampiaskan agresifitasnya tanpa berpikir panjang.

“Mungkin saja sebenarnya pelaku tahu dia yang salah, tetapi memilih defensif bahkan ofensif ketika melihat korban hanya anak SMA yang mungkin dianggapnya tidak memiliki kuasa,” ujar Aully.

Ia melanjutkan, ketidakmampuan pelaku dalam mengendalikan diri menunjukkan bahwa pelaku memiliki kecerdasan emosi yang rendah. Orang semacam ini, menurutnya, akan sangat mudah terpicu agresifitasnya terutama saat merasa tertekan.

“Bisa jadi korban ini hanya menjadi pelampiasan atas masalah-masalah lain yang dihadapi pelaku. Apalagi melihat pelaku yang posisinya inferior,” ujarnya.

Pada banyak kasus, tambahnya, orang dengan kecerdasan emosi rendah seringkali terjebak pada masalah yang muncul akibat ketidakterampilannya dalam mengelola emosi. Hal itu menyebabkan kerugian pada orang lain.

“Namun, apapun alasan pelaku, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan korban berhak mendapat keadilan serta penggantian atas kerugiannya,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement