Senin 27 Dec 2021 13:20 WIB

Anies Keluarkan Kepgub, UMP DKI Jadi Rp 4,64 Juta

Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan,telah meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2022 tentang revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 yang mengamanatkan UMP DKI 2022 naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854. (Ilustrasi upah)
Foto: republika/mgrol100
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan,telah meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2022 tentang revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 yang mengamanatkan UMP DKI 2022 naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854. (Ilustrasi upah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, telah meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2022 tentang revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Dalam keputusan tersebut, Anies menetapkan UMP DKI 2022 naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.

“UMP DKI Tahun 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Anies dalam Kepgub yang diteken Kamis (16/12) lalu, dikutip Senin.

Baca Juga

Dalam keputusan tersebut, Anies menyatakan, para pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Utamanya, memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP tadi,” lanjut Anies.

Kendati demikian, pengusaha yang telah menetapkan upah melebih nilai UMP tersebut dilarang menurunkan atau mengurangi upah. Apabila terjadi, Pemprov DKI akan menindak dengan sanksi dan ketentuan perundang-undangan.

Dia menambahkan, Pemprov DKI juga akan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Prakerja Jakarta dengan berbagai manfaat. Di antaranya, bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan.

“Dengan syarat pekerja yang memiliki KTP daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi masa kerja,” tuturnya.

Dengan terbitnya keputusan ini, Kepgub No. 1395 tentang UMP 2022 sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” jelas dia.

Baca Juga: Berharap Timnas Indonesia Kalah, Akun @ardesgoenawan Digeruduk Netizen

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement