Libur Natal, Satpol PP Solo Dapati Ribuan Warga tak Pakai Masker

Rep: Binti Sholikah/ Red: Yusuf Assidiq

Petugas memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker.
Petugas memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker. | Foto: ANTARA/Arnas Padda

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Jawa Tengah, mendapati ribuan warga tidak mengenakan masker pada momen libur Natal 2021. Selama empat hari pada 22-25 Desember, Satpol PP Solo membagikan 4.600 masker kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan, warga yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung dihentikan oleh personel Satpol PP dan diberikan masker. "Jadi kan hampir 4.600 masker selama empat hari, sekitar 1.000 lebih setiap harinya," kata Arif kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (27/12).

Ia menyebut, pelanggaran protokol kesehatan tidak mengenakan masker tersebut ditemui merata di seluruh sudut kota. Terutama jalan-jalan protokol dan di tempat keramaian, termasuk pelaku perjalanan.

Selama momen Natal dan Tahun Baru, Satpol PP menerjunkan personel untuk melakukan patroli di seluruh kota dan di perbatasan. Dia menilai, biasanya warga yang tidak memakai masker masih membawa masker. Ketika ditegur, maka orang tersebut langsung memakai maskernya.

Namun, fakta saat libur Natal kemarin, lanjutnya, warga benar-benar tidak membawa masker. "Sudah biasa orang tidak pakai masker lagi. Ini jadi perhatian kami, kami sampaikan ke Pak Wali khususnya untuk disosialisasikan bahwa pandemi masih ada, itu perlu. Jangan sampai masyarakat kendor. Kalau lihat tren itu kan masyarakat kendor," terang Arif.

Sedangkan untuk tempat wisata dan pusat perbelanjaan, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dinilai lebih baik. Sebab, masker dan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat masuk ke objek wisata atau mal.

"Jadi tempat-tempat publik yang tidak ada aplikasi Peduli Lindungi maupun persyaratan untuk menggunakan masker itu yang banyak. Jadi di jalan lah. Kita kan melakukan pencegatan di jalan, di keramaian," imbuhnya.

Nantinya, fakta tersebut akan dijadikan rekomendasi untuk penerapan sanksi. Arif menyebut, sejumlah warga yang kedapatan tidak memakai masker tersebut diberi sanksi memungut sampah maupun menghafalkan Pancasila.

Terkait


Evaluasi Mudik Natal, Ini yang Dilakukan Pemprov Jawa Tengah

Awas! Libur Tahun Baru Prediksi Kunjungan Tempat Wisata Bakal Melonjak

Libur Natal, Kunjungan Wisata di Sleman Naik

Objek Wisata Pantai Natsepa Ambon Sepi Pengunjung

Pendapatan Juru Foto Ragunan Naik pada Libur Natal Hari Kedua

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark