Selasa 28 Dec 2021 00:11 WIB

Kronologi Viral Ibu Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan

Polisi bilang tidak bisa menangkap karena tidak ada surat penangkapan.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi.
Foto: Republika/Uji Sukma Medianti
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kasus pencabulan yang terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat menjadi viral lantaran sang ibu korban diminta untuk menangkap pelaku sendiri. Ibu korban yang berinisial DN (34 tahun) mengatakan, ia melapor ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (21/12) pukul 03.00 WIB.

“Saya datang ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (21/12) dini hari, sudah buat berita acara pemeriksaan (BAP). Lalu paginya, saya kembali lagi karena polisi minta surat pengantar visum,” kata DN kepada Republika.co.id, Senin (27/12).

 

photo
Kekerasan Seksual (ilustrasi) - (STRAITS TIMES)

 

Pelaku pencabulan tersebut merupakan tetangga depan rumahnya berinisial A (35 tahun). Namun, ketika tengah mengurus surat pengantar visum di rumah sakit, DN mendapat kabar A mau kabur ke Surabaya. Mengetahui hal itu, ia segera memberi tahu polisi soal rencana A kabur dan meminta polisi untuk menangkapnya.

“Polisi bilang ia tidak bisa menangkap karena tidak ada surat penangkapan. Kemudian ia sebut ‘Tangkap saja sendiri.’ Adik saya kaget mendengarnya, sebut ‘Astaghfirullah,’” ujar dia. Melihat tanggapan polisi yang tidak langsung menangkap A, DN segera lari menuju stasiun.

Dia segera melapor ke bagian informasi untuk mencegat penumpang A. Atas bantuan Pak RT dan warga setempat, A berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota.

Baca juga : Penjelasan Polisi Soal Korban Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, kejadian pencabulan terjadi pada Sabtu (18/12) yang dilaporkan pada Selasa (21/12) pukul 03.00 WIB. Kemudian visum dilakukan pada pukul 09.00 WIB.

Aloysius mengatakan, pihaknya tidak menangkap A karena masih mengumpulkan bukti. “Untuk melakukan giat penyelidikan, polisi harus sudah melakukan pengumpulan alat bukti, yaitu riksa saksi dan visum. Setelah itu, baru digelar dan diterbitkan adm guna penangkapan pelaku,” kata Aloysius.

Aloysius juga menyebut tidak ada kalimat “Tangkap sendiri” yang dikeluarkan oleh petugas kepolisian saat itu. “Tidak ada kata-kata tangkap sendiri,” ujar dia.

Pada pukul 11.00 WIB, Pak RT bersama warga dan pelapor mengamankan pelaku yang akan melarikan diri. "Pelaku diamankan dan diantar ke Polres dan dilakukan penahanan,” tambahnya. Atas perbuatan cabul terhadap anak, A dikenakan ancamkasan 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Baca juga : Pantang Menyerah di Tengah Keterbatasan

Diketahui, A merupakan tetangga ibu korban yang tinggal di depan rumahnya. Tadinya, A tinggal di masjid tetapi warga setempat membuat warung kepada A. "Karena warga kasihan, dibuat warung sama warga. Nah, anak saya suka main kesana dengan teman-temannya. Teman-temannya juga dicium sampai leher dari muka," ujar DN.

Setelah kasus ini viral, DN mengatakan, pihak kepolisian telah meminta maaf. “Setelah saya viral, pihak polisi meminta maaf kepada saya dan sekarang saya diperlakukan dengan baik. Saya berharap untuk ke depannya jangan sampai terulang seperti saya. Diminta untuk menangkap pelaku sendiri dan mohon-mohon ditanggapi supaya gerak cepat,” kata dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement