Selasa 28 Dec 2021 14:31 WIB

Menkominfo: RUU PDP Diharapkan Selesai 2022

RUU PDP masih tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.

Red: Ratna Puspita
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bisa selesai tahun depan. (Foto: Johnny G. Plate)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bisa selesai tahun depan. (Foto: Johnny G. Plate)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bisa selesai tahun depan. RUU PDP saat ini masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah, yaitu Kementerian Kominfo dan DPR RI. 

"Kami harapkan 2022 (RUU PDP) bisa diselesaikan secara politik," kata Johnny saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/12).

Baca Juga

Regulasi tersebut semula ditargetkan selesai pada 2020, tetapi tertunda karena pandemi virus corona. Pembahasan menjadi panjang karena pemerintah dan DPR belum sepakat untuk otoritas yang mengawasi penegakan perlindungan data pribadi.

Kemenkominfo berpendapat lembaga pengawasan perlindungan data pribadi bisa berada di bawah kementerian mereka, sementara DPR menilai perlu ada lembaga yang independen. RUU PDP menjadi salah satu regulasi yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

"Saya berterima kasih RUU PDP kembali menjadi agenda prioritas, pembahasannya," kata Johnny.

Johnny menilai regulasi ini dibutuhkan agar payung hukum soal perlindungan data pribadi menjadi semakin kuat. Undang-undang tersebut akan memuat sanksi untuk pelanggaran perlindungan data pribadi, salah satunya penggunaan yang tidak sah terhadap data pribadi.

"Kebutuhan payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan data pribadi menjadi penting dan relevan di Indonesia saat ini," kata Johnny.

Selagi menunggu regulasi primer ini selesai, aturan tentang perlindungan data pribadi saat ini masih tersebar di beberapa kementerian dan lembaga. Aturan mengenai perlindungan data pribadi untuk sektor komunikasi saat ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Rincian Peraturan Pemerintah itu juga dimuat di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. "Kita harapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan melengkapi agar perlindungan terhadap pemilik data bisa betul-betul terjaga dengan baik," kata Johnny.

Baca Juga: Giring Ternyata Drop Out dari Kampus yang Pernah Dipimpin Anies Baswedan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement