Selasa 28 Dec 2021 22:40 WIB

Infografis Anies Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta

Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

Red: Andri Saubani
Foto: Infografis Republika.co.id
Anies Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022. Revisi kenaikan ini menuai pro dan kontra. Yang pro dari para buruh memuji keputusan Anies, sementara dari kalangan pengusaha mengecam dan berencana menggugat Anies ke PTUN.

Angka-angka UMP DKI Jakarta

> 0,8 persen = Rp 38 ribu : kenaikan versi Kemenaker sesuai PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

> 5,1 persen = Rp 225 ribu : kenaikan versi revisi oleh Anies.

> 8,28 persen = kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2020 (dari Rp 3.940.973 menjadi Rp 4.267.349)

"Kami merasa formula (pengupahan) yang diberikan kepada kami, khususnya di Jakarta, tidak memberikan rasa keadilan,” kata Anies.

sumber: Pemprov DKI Jakarta

pengolah: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement