Kamis 30 Dec 2021 09:03 WIB

Ridwan Kamil Luncurkan Bapenda Kapendak untuk Tata Data Wajib Pajak

Hadirnya program tersebut berdampak pada meningkatnya penerimaan pajak kendaraan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meluncurkan program Bapenda Kapendak di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Rabu petang (29/12).
Foto: istimewa
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meluncurkan program Bapenda Kapendak di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Rabu petang (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meluncurkan program Bapenda Kapendak di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/12). 

Program penataan data wajib pajak secara mandiri berbasis website ini akan dimulai pada 29 Desember 2021 sampai 28 Februari 2022. Masyarakat dapat mengakses laman www.kapendak.bapenda.jabarprov.go.id untuk pemutakhiran data kepemilikan kendaraan sesuai dengan database dan Samsat.

Baca Juga

Ridwan Kamil berharap, hadirnya program tersebut berdampak pada meningkatnya penerimaan pajak kendaraan bermotor pada 2022. Apalagi, saat ini perekonomian mulai pulih seiring surutnya Covid-19."Kita tahun depan ingin ada peningkatan penerimaan pajak seiring dengan ekonomi yang sudah pulih dan Covid-19 dalam kondisi surut," ujar Ridwan Kamil, yang akrab disapa Emil.

Meningkatnya penerimaan pajak, menurut Emil, akan berdampak pula pada pembangunan yang bisa dilakukan secara terus-menerus dan cepat."Jika penerimaan meningkat maka kami bisa lebih banyak membangun dan lebih cepat," katanya.

Saat ini, kata dia, ada dua isu terkait pajak kendaraan bermotor yang menjadi perhatian pemerintah. Yakni data wajib pajak dan kepatuhan membayar pajak. Selain penataan data melalui Bapenda Kapendak, Pemprov Jabar juga terus menghadirkan inovasi yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

"Untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam bayar pajak, kami juga dorong ASN agar jadi market dan teladan dalam membayar pajak. Bagi mereka yang keukeuh tidak mau taat pajak akan ada sanksi yang sedang kita siapkan," paparnya.

Pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang berkontribusi 43 persen terhadap total penerimaan pajak. Potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor dilihat dari jumlah kendaraan bermotor yang tercatat di Samsat hampir setengah dari total penduduk Jabar yaitu 22 juta kendaraan roda empat dan dua."Potensi pajak ini harus dioptimalkan guna mendukung program daerah," kata Emil.

Selain meluncurkan program Bapenda Kapendak, Kang Emil juga memberikan apresiasi bagi ASN, perangkat daerah dan kepala daerah yang telah menjadi teladan dalam menunaikan kewajiban pajaknya di tahun 2021. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement