Ahad 02 Jan 2022 06:48 WIB

PTBA Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Larangan Ekspor Batu Bara

Larangan ekspor batu bara ini bersifa sementara mulai 1 hingga 31 Januari 2022.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Alat berat membawa muatan batubara di kawasan tambang airlaya milik PT Bukit Asam Tbk di Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan (ilustrasi)
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Alat berat membawa muatan batubara di kawasan tambang airlaya milik PT Bukit Asam Tbk di Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan (ilustrasi)

 

 

Baca Juga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melarang seluruh perusahaan batu bara di Indonesia untuk melakukan ekspor. Kebijakan ini tak terkecuali bagi BUMN yang bergerak di bidang bisnis batu bara, PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Sekertaris Perusahaan PTBA, Apollonius Andwie mengatakan perusahaan tetap akan mematuhi kebijakan ini. "Terkait larangan ekspor dari ESDM yang berlaku pada periode 1 hingga 31 Januari 2022 PTBA mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam mengamankan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrim," ujar Apollo kepada Republika.co.id, Ahad (2/1).

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melarang seluruh perusahaan batu bara di dalam negeri untuk ekspor. Aturan ini berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin mengatakan kebijakan ini dibuat dalam menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam," ujar Ridwan, Sabtu (1/1).

orat Jenderal Mineral dan Batubara melarang seluruh perusahaan batu bara di dalam negeri untuk ekspor. Aturan ini berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin mengatakan kebijakan ini dibuat dalam menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik. Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam," ujar Ridwan, Sabtu (1/1).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement