Remaja Pelaku Pengeroyokan di Yogyakarta Ditangkap

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi

Pengeroyokan (ilustrasi)
Pengeroyokan (ilustrasi) | Foto: ngapak.com

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Danurejan, Kota Yogyakarta mengamankan satu pelaku pengeroyokan berinisial ZS (18). Pelaku yang sudah berstatus tersangka ini diamankan di kediamannya di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY, Ahad (2/1).

Kapolsek Danurejan, Kompol Wiwik Hari Tulasmi menjelaskan kronologi pengeroyokan yang terjadi Sabtu (1/1) lalu sekitar pukul 04.30 WIB. Kejadian tersebut berawal saat korban yang saat itu menggunakan sepeda motor berpapasan dan hampir bertabrakan dengan rombongan pelaku di Jalan Gajah Mada.

Dari rombongan pelaku, kata Wiwik, keluar kata-kata kotor. Korban pun berhenti dan melihat rombongan pelaku, namun diteriaki kembali oleh rombongan pelaku.

"Rombongan pelaku ada yang teriak ngopo (kenapa), lalu dijawab oleh rombongan korban la ngopo (ya apa)," kata Wiwik dalam rilis kasus tindak pidana pengeroyokan yang digelar di Polsek Danurejan, Kota Yogyakarta, Senin (3/1).

Setelah sempat adu mulut, rombongan korban lari ke arah utara yakni di Jalan Hayam Wuruk dan dikejar oleh rombongan pelaku. Sesampainya di Perempatan Numani, korban dilempar batu dan mengenai bagian belakang tubuh korban.

"Kemudian rombongan korban belok, masuk Kampung Macanan masih dikejar. Rombongan pelaku sampai TK ABA dipepet dan salah satu pelaku lempar batu, kena punggung bagian kiri dan punggung bagian bawah, selanjutnya rombongan korban tancap gas ke arah timur," ujar Wiwik.

Rombongan korban pun langsung balik arah dan membawa korban ke Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta. Wiwik menuturkan, awalnya korban dan pelaku tidak saling kenal. "Setelah kejadian baru ada yang saling mengenal," jelas Wiwik.

Terkait adanya senjata tajam, pihaknya masih mendalami hal ini. "Masih kami dalami (apakah luka punggung juga dikarenakan senjata tajam atau tidak)," katanya.

Pihaknya pun sudah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka. Tersangka pun dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP.

Wiwik menegaskan, kejadian ini bukan termasuk kenakalan dan kejahatan jalanan (klitih). Namun, kejadian tersebut murni sebagai kasus pengeroyokan.

"Kemarin telah beredar terjadi kasus klitih ya, ini saya sangat menyangkal karena sama sekali tidak ada kasus klitih, ini murni kasus pengeroyokan terjadi cekcok," tambahnya.

"Kalau kasus klitih terjadi itu ketika ada seorang bawa senjata tajam, langsung bacok ya. Kalau ini tidak, ini sempat adu mulut bahkan keluarkan kata-kata kotor oleh pelaku dan sekelompok korban cekcok," katanya.

Terkait


Klitih Rusak Branding Istimewa DIY

Ini Strategi Penanganan Klitih di Yogyakarta

Sultan HB X: Penanganan Klitih Perlu Pendekatan Keluarga

DIY Rancang Pusat Kreativitas dan Krisis Anak Atasi Klitih

Keluarga tak Harmonis Penyebab Adanya Klitih

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark