Senin 03 Jan 2022 14:32 WIB

Pemerintah Siapkan Pintu-Pintu Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Selain pintu kedatangan melalui udara, pemerintah siapkan melalui darat dan laut.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Pemerintah sedang menyiapkan pintu-pintu baru untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). (Foto: Bandara Soekarno-Hatta)
Foto: Antara/Fauzan
Pemerintah sedang menyiapkan pintu-pintu baru untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). (Foto: Bandara Soekarno-Hatta)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah sedang menyiapkan pintu-pintu baru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pembukaan pintu-pintu kedatangan internasional ini juga disertai dengan aturan karantina yang ketat.

"Kemudian tentu bagi PPLN juga pemerintah mempersiapkan pintu-pintu baru. Selain di Jakarta, disiapkan juga di (Bandara Internasional) Juanda (Surabaya) maupun di tempat lain yang tentunya disiapkan kekarantinaan," kata Airlangga dalam konferensi pers usai rapat terbatas tentang PPKM, Senin (3/1).

Baca Juga

Airlangga mengatakan, selain pintu kedatangan melalui udara, pemerintah menyiapkan pintu kedatangan melalui darat dan laut. Untuk pintu darat, pemerintah menyiapkan Pos Lintas Batas Negara di Kalimantan Barat mulai dari Entikong maupun di Kalimantan Timur.

"Selanjutnya juga yang masuk laut antara lain Batam, Tanjung Pinang yang seluruh Kepulauan Riau yang seluruhnya juga disiapkan terkait dengan kekarantinaan," ujar Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah mengurangi durasi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional sesuai negara asal kedatangan. Pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara dengan ketentuan 14 hari dikurangi menjadi 10 hari.

Pelaku perjalanan luar negeri dari negara dengan 10 hari menjadi tujuh hari. Keputusan ini dikeluarkan usai Rapat Terbatas Presiden Joko Widodo dengan menteri kabinet dan kepala lembaga, Senin (3/1) hari ini.

"Tadi diputuskan karantina yang 14  hari jadi 10 hari. Dan yang 10 hari jadi 7 hari," ujar Luhut.

Baca juga: Polda Jateng: Mobilitas Masyarakat Antardaerah Terkendali

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement