Senin 03 Jan 2022 15:32 WIB

Semua Siswa Wajib PTM Terbatas, Orang Tua tak Diberi Opsi

Orang tua atau wali peserta didik tidak dapat lagi memilih metode pembelajaran.

Rep: Ronggo Astungkoro / Red: Ratna Puspita
Pelajar mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1). Berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021 mengenai panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mulai hari ini Senin (3/1).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelajar mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1). Berdasarkan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021 mengenai panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mulai hari ini Senin (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, semua siswa wajib melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada semester II tahun ajaran 2021/2022. Dengan demikian, orang tua atau wali peserta didik tidak lagi dapat memilih metode pembelajaran yang diinginkan.

"Mulai semester II semua siswa wajib PTM terbatas jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah," ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, dalam diskusi daring, Senin (3/1).

Jumeri menerangkan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 teranyar. Menurut dia, di aturan tersebut terdapat ketentuan, mulai Januari 2022 semua peserta didik di satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I, II, dan III wajib melaksanakan PTM terbatas.

"Orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini. Sebelumnya boleh memilih, setelah semester I, semester gasal tahun 2021/2022 berakhir, ketentuan diubah," kata dia.

Sebelumnya, terkait SKB Empat Menteri anyar, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan, sudah saatnya warga satuan pendidikan membiasakan diri hidup di tengah situasi pandemi dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan ikut vaksinasi Covid-19. Beberapa bulan terakhir, kata dia, seluruh kabupaten/kota berada pada PPKM level I, II, dan III, sehingga dimungkinkan untuk dilakukannya PTM terbatas.

"Kemajuan ini didukung oleh cakupan vaksinasi yang meningkat. Saat ini, lebih dari 50 persen sasaran vaksinasi telah menerima vaksinasi dosis kedua, termasuk cakupan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah mencapai 80 persen, kelompok usia remaja, 12-17 tahun, 82 persen dan sudah dimulainya vaksinasi Covid-19 pada usia 6–11 tahun," kata Budi, Kamis (23/12).

Selain ketentuan, pemantauan, dan evaluasi PTM terbatas yang lebih baik, kata dia, SKB itu menjelaskan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus membuka kesempatan untuk mengembalikan hak anak belajar sebagaimana mestinya meskipun secara terbatas. Pemerintah daerah, kata dia, perlu mengawal PTM terbatas dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat. Kriteria yang dia maksud tertuang di dalam SKB Empat Menteri terbaru itu.

Baca juga: Siswa Antusias Ikuti Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen Hari Pertama

Beberapa waktu lalu pemerintah kembali mengeluarkan penyesuaian SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. SKB tersebut berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

Menurut Mendikbudristek, Nadiem Makarim, SKB Empat Menteri itu ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak Indonesia. "Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan merupakan tanggung jawab bersama. Pemulihan pendidikan tidak kalah pentingnya dengan pemulihan ekonomi," kata Nadiem.

Ditetapkan oleh empat menteri, SKB yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat itu berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci. Aspek pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang lebih mutakhir juga dituangkan dalam SKB tersebut, seperti penggunaan teknologi, termasuk dashboard notifikasi kasus yang dapat diakses oleh satuan pendidikan, dan pemantauan epidemiologis bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas.

photo
Seorang ibu menemani anaknya saat vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Karawang, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Pemerintah Kabupaten Karawang melaksanakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun secara serentak di 50 Puskesmas dan 12 Sekolah Dasar dengan target sasaran sebanyak 239.623 anak untuk mendukung Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan mencegah penularan COVID-19 di sekolah. - (Antara/M Ibnu Chazar)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement