Selasa 04 Jan 2022 05:00 WIB

Wagub: THR dan Gaji Ke-13 DKI Ikuti Ketentuan 

Pada 2021, PAD DKI ada di angka Rp 51,89 triliun dan masih terseok-seok.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
THR dan Gaji ke-13 untuk PNS/TNI-Polri dan Pensiunan
Foto: republika
THR dan Gaji ke-13 untuk PNS/TNI-Polri dan Pensiunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, menyoroti wacana gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN di DKI tahun 2022. Menurut dia, hal itu bisa saja dilakukan atau diabaikan, tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.

“Tetapi saat ini PAD DKI juga masih terseok-seok. Buat saya pribadi, ada kesalahan secara umum,” kata Gilbert kepada Republika, Senin (3/1).

Dia menambahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2022 senilai Rp 82,47 triliun, atau pun APBD Perubahan 2021 senilai Rp 79,89 triliun, terkesan lebih sulit bergerak. Hal itu, kata Gilbert, berbanding terbalik dengan PAD wilayah lain yang lebih kecil, tapi bisa dimaksimalkan sedemikian rupa.

“Padahal, di Surabaya, PAD sekitar Rp 9 triliun, bisa membuat sea barrier,” katanya.

Pada 2021, PAD DKI ada di angka Rp 51,89 triliun. Dia menambahkan, jika PAD DKI tidak bisa tercapai sesuai angka yang dikehendaki, memang akan ada penyesuaian ke depannya.

“Apa yang akan dikurangi tentu akan diajukan oleh Pemprov DKI bersama DPRD,” jelas dia.

Namun demikian, hal itu, kata dia, akan kembali lagi pada PAD dan realisasi yang dilakukan DKI. Terlebih, gaji ke-13 dan THR yang dimaksud, lebih bersifat seperti bonus.

“Apakah (gaji dan THR) akan diberikan sepenuhnya, tentu akan diperhitungkan oleh pemprov,” jelas dia.

Baca juga : Wagub DKI: Jangan Ada Lagi Main-Main Soal Karantina Covid-19

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement