Senin 03 Jan 2022 20:16 WIB

Saksi Ungkap Dua 'Orang Kepercayaan' Azis Berebut Pencairan DAK Lampung Tengah

Keterangan tiga saksi perkara Azis Syamsuddin dibantah oleh Aliza Gunado.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Saksi Aliza Gunado (kanan) memberikan keterangan saat sidang lanjutan terdakwa Azis Syamsuddin  terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Saksi Aliza Gunado (kanan) memberikan keterangan saat sidang lanjutan terdakwa Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Azis Syamsuddin, Taufik Rahman, mengungkapkan mengenal Aliza Gunado. Taufik menceritakan Aliza bahkan pernah komplain karena tidak disertakan dalam pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah pada 2017.

Taufik tercatat sebagai mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Adapun, Aliza disebut Taufik sebagai 'orang kepercayaan' Azis.

Baca Juga

Taufik menerangkan perkenalannya dengan Aliza terjadi di Jakarta pada Juli 2017. Saat itu, Taufik pergi ke Ibu Kota karena diminta 'orang kepercayaan' Azis lainnya atas nama Edi Sujarwo.

Selanjutnya, Edi menjanjikan Taufik bisa bertemu dengan Azis guna memberikan commitment fee pengurusan DAK Lampung Tengah sebesar 8 persen. Azis merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR pada saat itu. Namun sebelum Taufik pergi dengan Edi, Aliza mendatanginya keduanya.

“Waktu itu Aliza menyampaikan unek-unek dia, kenapa dia tidak dilibatkan lagi. Kenapa malah pindah ke Jarwo (Edi Sujarwo)," ungkap Taufik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/1).

Taufik menerangkan sempat tak berkomunikasi dengan Aliza usai berkenalan dengan Edi. Apalagi, Edi turut mengaku sebagai orang kepercayaan Azis. Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa pun pernah menyatakan hal itu kepada Taufik. Hanya saja, Aliza, membantahnya.

"Dia (Aliza) mengatakan yang orangnya Azis itu dia bukan Jarwo. Jarwo itu hanya orang lapangan," ujar Taufik.

Taufik sebenarnya tak ingin mempermasalahkan siapa orang kepercayaan Azis. Ia hanya ingin DAK Lampung Tengah bisa secepatnya disetujui entah melalui Aliza atau Jarwo.

Selain itu, Taufik menceritakan hubungan Jarwo dan Aliza sudah membaik setelah pertemuan tersebut. Ia menganggap kedua orang itu sudah tak mempermasalahkan kepada siapa pengurusan DAK Lampung Tengah dilakukan.

"Saya jawab dia (Aliza), tidak penting siapa orangnya (Azis), yang penting anggarannya (DAK) buat Lampung Tengah bisa dapat," ujar Taufik.

Dalam sidang pekan lalu, Aliza sempat ditegur keras oleh Hakim ketua M Damis karena memberi keterangan yang berbeda dari saksi-saksi sebelumnya. Damis meminta Aliza memberi keterangan sebenar-benarnya dalam persidangan.

"Saya ingatkan ke saudara jangan sampai saudara tidak pulang. Bukan persoalan yang lain yang semula disangkakan ke saudara, tapi persoalan pada hari ini," kata Damis dalam persidangan pekan lalu.

In Picture: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Azis Syamsuddin

photo
Terdakwa Azis Syamsuddin saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

 

Pada persidangan hari ini, Aliza masih terus mengelak soal dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait DAK Lampung Tengah dengan terdakwa Azis Syamsuddin. Tiga keterangan saksi, termasuk keterangan dari Taufik dibantah oleh Aliza.

"Saudara sebut nama Aliza? Kenal?" tanya hakim Damis kali ini kepada Taufik.

"Kenal itu Aliza Gunado," jawab Taufik sambil melirik ke arah Aliza.

Namun, Aliza tetap menampik bahwa dirinya mengenal para saksi walau sudah dikonfrontasi di persidangan.

"Benar Saudara kenal dengan ini (para saksi)?" tanya hakim Damis.

"Tidak," jawab Aliza.

"Tetap tidak kenal?" tanya hakim lagi.

"Tidak," jawab Aliza.

Atas dasar persidangan hari ini, hakim ketua M Damis mempersilakan kepada jaksa KPK menindaklanjuti kesaksian Aliza. Sebab dalam dua kali sidang berturut-turut, Aliza membantah mengenal saksi yang dihadirkan. Padahal para saksi mengaku kenal dengan Aliza.

"Penuntut umum silakan disikapi bagaimana sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado ini," kata Damis dalam persidangan tersebut.

Majelis hakim memberi kesempatan kepada jaksa guna menjerat Aliza dengan hukum yang berlaku bila terbukti memberikan kesaksian palsu. Keterangan palsu di bawah sumpah atau yang biasa disebut delik sumpah palsu/keterangan palsu diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ayat 1 (pidana penjara paling lama 7 tahun) dan ayat 2 (pidana penjara paling lama 9 tahun).

"Kami serahkan sepenuhnya (ke jaksa KPK) karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza. Tetapi, dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal tiga orang ini," ujar Damis.

 

photo
Azis Suap Stepanus untuk Amankan Kasus - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement