Selasa 04 Jan 2022 15:54 WIB

Sekolah di Bengkulu Gelar PTM 100 Persen

Sekolah wajib memenuhi 14 persyaratan sebelum menggelar PTM 100 persen.

Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM). ilustrasi. Dikbud Provinsi Bengkulu menyebutkan sekolah di daerah itu menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di tengah pandemi COVID-19.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM). ilustrasi. Dikbud Provinsi Bengkulu menyebutkan sekolah di daerah itu menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di tengah pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu menyebutkan sekolah di daerah itu menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di tengah pandemi Covid-19. Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat mengatakan PTM 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat agar tidak terjadi penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

"Meskipun saat ini Provinsi Bengkulu sudah ada zona hijau dan kuning serta kasus positif sudah tidak ada lagi," kata dia, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu telah membuat 14 persyaratan instrumen verifikasi PTM 100 persen untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah itu. Sebanyak 14 poin tersebut, yaitu surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat.

Selanjutnya, kesiapan alat pengukur suhu tubuh minimal empat buah guna melakukan pengecekan kesehatan seluruh warga sekolah yang memasuki lingkungan sekolah. Sekolah harus menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun atau penyanitasi tangan di pintu gerbang, di depan kelas, serta tempat strategis lainnya.

Selain itu, sekolah wajib menyediakan masker cadangan bagi yang memerlukan penggantian. Sekolah memiliki toilet yang bersih, mengoptimalkan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) serta kelengkapannya, dan penyiapan koordinasi tenaga kesehatan/fasilitas kesehatan terdekat.

Selain itu, ruangan untuk isolasi bagi warga sekolah yang mengalami masalah kesehatan untuk mengantisipasi tindakan penanganan sementara. Sekolah harus mengatur jarak tempat duduk di ruang kelas dengan minimal berselang satu kursi. Sekolah juga mewajibkan dewan guru maupun siswa membawa peralatan ibadah masing-masing, mengatur penggunaan fasilitas peribadatan dengan tetap mengedepankan prokes.

Pihak sekolah wajib melakukan pembersihan dengan disinfektan secara rutin sebelum dan sesudah KBMpada fasilitas pendidikan yang digunakan secara bersama. Sekolah juga melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), pencegahan, penularan Covid-19, dengan memasang poster/banner/spanduk, di tempat strategis di lingkungan sekolah.

Selain itu, sirkulasi udara di ruang kelas harus lancardan memenuhi standar kesehatan (tidak menggunakan AC) serta PTK sudah divaksin minimal 80 persen.

"Jika sekolah sudah memenuhi poin tersebut akan ada tim kami langsung survei ke lokasi sekolah. Apakah benar mereka mengisi data itu dengan fakta di lapangan," kata Kepala Dinas DikbudKota Bengkulu Sehmi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement