Kamis 06 Jan 2022 14:10 WIB

Penetapan Masa Karantina 10 dan 7 Hari Bagi WNI dari Luar Negeri

Ketetapan karantina 10 hari dan 7 hari ini berlaku mulai 7 Januari 2022.

Red: Gita Amanda
Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan masa karantina selama 10 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19. (ilustrasi).
Foto: BNPB
Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan masa karantina selama 10 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan masa karantina selama 10 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan No. 2/2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

 

Baca Juga

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, karantina utamanya dikenakan untuk WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang memiliki kriteria; pertama, telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19. Kedua, secara geografis dekat dengan negara transmisi, dan ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10 ribu.  

 

Sementara karantina 7 hari diterapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut. “Karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum kedua angka satu (ketiga syarat yang telah disebut),” ujar Wiku, dalam siaran persnya, Kamis (6/1/2022).

 

Wiku menegaskan bahwa ketetapan karantina 10 hari dan 7 hari ini berlaku mulai 7 Januari 2022. Para pelaku perjalanan luar negeri dalam hal ini wajib melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR. Dengan lokasi karantina yang seperti yangs udah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kasatgas No.2/2022 Diktum 5.  

 

“Tempat karantina terpusat ini masih berlaku hanya bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri seperti pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia karena selesai belajar, pegawai pemerintah yang dinas ke luar negeri dan perwakilan ajang perlombaan atau festival tingkat internasional,” ujar Wiku.  

 

Bila ada pegawai pemerintah yang memenuhi syarat ini tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement