Kamis 06 Jan 2022 14:56 WIB

Faldo Maldini: Jangan Kaitkan Jabatan Wamendagri dengan Politik

Posisi wamendagri untuk menghadapi berbagai tantangan dan ketidakpastian.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Ratna Puspita
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini meminta agar penambahan jabatan wakil menteri dalam negeri (wamendagri) tak dikaitkan dengan politik. (Foto: Faldo Maldini)
Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini meminta agar penambahan jabatan wakil menteri dalam negeri (wamendagri) tak dikaitkan dengan politik. (Foto: Faldo Maldini)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini meminta agar penambahan jabatan wakil menteri dalam negeri (wamendagri) tak dikaitkan dengan politik. Ia mengatakan, keputusan presiden untuk menambah posisi wamendagri dilakukan untuk menghadapi berbagai tantangan dan ketidakpastian.

"Jadi, jangan terlalu dikaitkan dengan politik. Ini soal tantangan pemerintahan. Kita harus semakin adaptif," ujar Faldo kepada wartawan, Kamis (6/1).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pemerintah memang menambah posisi wakil menteri di beberapa pos kementerian yang cukup besar. Hal ini dilakukan mengingat kondisi ketidakpastian saat ini.

"Jadi memang dalam kelembagaan beberapa kementerian yang cukup besar ada posisi wamen. Ini untuk menanggapi suasana ketidakpastian, kebutuhan awak pun juga harus disesuaikan," ucapnya.

Namun, posisi Wamendagri ini tidak harus diisi. Posisi ini hanya akan diisi sesuai dengan kebutuhan saja. "Ada posisi wamen tapi tidak berarti harus diisi, itu sesuai penilaian Presiden. Kalau perlu ya diisi, kalau tidak butuh, ya dibuka saja. Kita bergerak sesuai kebutuhan," kata Faldo.

Seperti diketahui, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 yang mengatur posisi Wakil Menteri di Kementerian Dalam Negeri pada 30 Desember 2021. “Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi dalam Pasal 2 ayat (1) dalam Perpres tersebut.

Dalam Pasal 2 juga disebutkan bahwa Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selain itu, Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan memiliki tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Dalam ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri meliputi: membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian serta membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan kementerian.

“Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” demikian bunyi Pasal 3.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menandatangani sejumlah Perpres yang mengatur soal penambahan jabatan Wakil Menteri, di antaranya seperti posisi Wakil Menteri di Kementerian Sosial, Wakil Menteri di Kemenpan-RB, dan Wakil Menteri di Kemendikbudristek.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin, menduga penambahan posisi wamen ini hanya merupakan bagian dari upaya bagi-bagi kursi dan jabatan saja.

Baca juga: Apa Urgensi dan Relevansi Posisi Wamen? 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement