Kamis 06 Jan 2022 17:26 WIB

Wamen untuk Bagi-Bagi Jabatan? Tjahjo: Memang Jabatan Politik, Sah Saja

Tjahjo mengatakan, Jokowi pasti sudah mempertimbangkan beban kerja kementerian.

Rep: Febryan. A, Nawir Arsyad Akbar, Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Soal tudingan bahwa keberadaan posisi wakil menteri (wamen) adalah bentuk politik bagi-bagi jabatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, menteri dan wakil menteri merupakan jabatan politis. (Foto: Suasana Sidang Kabinet di Kantor Presiden)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Soal tudingan bahwa keberadaan posisi wakil menteri (wamen) adalah bentuk politik bagi-bagi jabatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, menteri dan wakil menteri merupakan jabatan politis. (Foto: Suasana Sidang Kabinet di Kantor Presiden)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo merespons tudingan bahwa keberadaan posisi wakil menteri (wamen) adalah bentuk politik bagi-bagi jabatan. Ia mengatakan, menteri dan wakil menteri merupakan jabatan politis.

"Itu hak prerogatif Presiden. Menteri dan wamen kan (memang) jabatan politis. Ya sah-sah saja. Semua bergantung beban kerja dan kepentingan politik," kata Tjahjo menanggapi tudingan tersebut, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga

Tjahjo mengatakan, pembentukan posisi wamen sepenuhnya keputusan Jokowi. Presiden mempertimbangkan sejumlah hal dalam pembentukan jabatan itu, termasuk soal besarnya beban kerja di suatu kementerian. Ia menambahkan, tugas Kemenpan RB dan Kementerian Sekretariat Negara hanya menyiapkan rancangan peraturan presiden terkait posisi wamen.

Saat ini, terdapat 25 kursi wamen di kabinet Jokowi dengan 10 di antaranya masih kosong. Terkait kosongnya 10 kursi wamen, Tjahjo mengatakan, keputusan kapan diisi dan siapa yang mengisi jabatan itu berada di tangan Presiden Jokowi. "Soal diisi kapan, ya Bapak Presiden yang tahu," ujar politisi PDIP ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengimbau agar Presiden Jokowi mengonsultasikan terlebih dahulu ke DPR terkait penambahan posisi wakil menteri di Kemendagri. "Meskipun tidak diatur secara terang oleh undang-undang, rencana perubahan struktur organisasi kementerian/lembaga perlu dikonsultasikan ke masyarakat dan DPR," kata Luqman kepada Republika, Kamis (6/1/2022).

Luqman menyebut, adanya konsultasi publik dan DPR akan memberi ruang partisipasi dan pelibatan publik untuk menyusun struktur organisasi masing-masing kementerian secara lebih ideal berdasarkan tugas pokok, fungsi, dan beban kerja setiap kementerian. Dengan demikian, setiap keputusan presiden untuk mengubah struktur organisasi kementerian akan mendapatkan legitimasi yang kuat dari masyarakat dan tidak dianggap sekadar keputusan elitis dari presiden. 

"Adapun nanti untuk pengisian menteri dan wakil menteri, tentulah tetap menjadi hak prerogatif Presiden," ujarnya.

Selain itu, Luqman juga menduga  penambahan posisi wakil menteri kali ini bukanlah yang terakhir. Ia tak mengetahui persis terkait apa motif penambahan posisi wakil menteri oleh Presiden Jokowi tersebut. Namun, ia meyakini, Presiden memiliki pertimbangan dan rencana matang terkait keputusan memberi jabatan wakil menteri pada banyak kementerian.

"Apakah pengaturan wakil menteri itu semata dalam rangka memperkuat kinerja masing-masing kementerian? Atau bagian dari kemungkinan akomodasi politik besar-besaran kepada berbagai kekuatan sosial politik pada resfhuffle kebinet yang akan datang untuk memperkokoh dukungan politik Presiden? Kemudian, jika dukungan politik makin kuat kepada Presiden Jokowi di periode kedua ini, apakah ada rencana politik jangka panjang yang hendak dicapai Presiden Jokowi? Wallahu A'lam. Hanya Allah dan Pak Jokowi yang tahu," katanya. 

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa berpendapat, posisi wakil menteri yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo sudah melalui banyak pertimbangan dan kebutuhan di setiap kementerian. Ia mengatakan, ada peluang posisi tersebut akan diisi secara bersamaan.

"Mungkin Pak Jokowi ingin itu semua diisi nanti bersamaan dengan reshuffle dilakukan," ujar Saan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Ia menilai, posisi wamen akan diisi bersamaan agar prosesnya tak terjadi secara parsial. Namun, ia mengatakan, pembentukan dan diisinya posisi wamen bukan untuk akomodasi politik terhadap bergabungnya partai lain ke koalisi pemerintahan.

"Lebih dalam kerangka mempercepat program-program kebijakan-kebijakan untuk mewujudkan visi-misi Pak Presiden. Karena dua tahun ke belakang terdampak semua dan harus diakselerasi," ujar Saan.

Terkait posisi wakil Menteri Dalam Negeri, ia menilai posisi tersebut penting untuk membantu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sebab, kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan sangat berat untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Selain mempersiapkan Pemilu 2024, Kemendagri juga perlu memilih sosok yang akan menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Pasalnya, ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022.

"Nanti di 2023 juga banyak sekali gubernur yang akan berakhir juga kan dan itu kan juga harus ada pejabat dan pejabat itu yang mengelola mengatur dari Kemendagri," ujar Saan.

Saan mengatakan, Wamendagri juga dapat membantu Kemendagri dalam mengakselerasi program penanganan pandemi Covid-19. Terutama dalam mewujudkan visi dan misi Presiden Joko Widodo.

"Tentu Presiden juga punya banyak pertimbangan pertama terkait dengan soal beban kerja. Apalagi selama dua tahun ini kita kena Covid tentu punya dampaknya dan setiap kementerian tentu harus melakukan akselerasi," ujar wakil ketua Komisi II DPR itu.

Kendati demikian, anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mempertanyakan urgensi penambahan posisi wamendagri. Anwar berpandangan keputusan pemerintah menambahkan posisi wamendagri tidak tepat dilakukan di tengah kondisi perekonomian bangsa saat ini.

Politikus Partai Demokrat itu menilai kerja Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sejauh ini sudah cukup baik sehingga penambahan posisi wakil tersebut dianggap tidak perlu. "Sekarang analisis kebutuhan dasar pertimbangannya sebaiknya dijelaskan kepada publik akan urgensinya agar kita bisa mengetahui latar penambahan posisi wamen, karena ini berhubungan dengan pos anggaran yang lebih besar agar penilaian politis tidak menjadi berkembang," ujarnya.

Daftar 15 posisi wamen yang sudah terisi:

  1. Wamen Luar Negeri yang diisi Mahendra Siregar
  2. Wamen Pertahanan Muhammad Herindra
  3. Wamen Perdagangan Jerry Sambuaga
  4. Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qobri
  5. Wamen Kesehatan Dante Saksono Harbuwono
  6. Wamen Agama Zainut Tauhid
  7. Wamen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Alue Dohong
  8. Wamen Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra
  9. Wamen Hukum dan HAM Edward Omar Syarief
  10. Wamen PDTT Budie Arie Setiadi
  11. Wamen Badan Usaha Milik Negara I Pahala Nugraha Mansury
  12. Wamen Badan Usaha Milik Negara II Kartika Wirdjoatmojo
  13. Wamen Keuangan Suahasil Nazara
  14. Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo
  15. Wamen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat John Wempi Wetipo

Daftar 10 posisi wamen yang masih kosong:

  1. Wamen Sosial
  2. Wamen Dalam Negeri
  3. Wamen Investasi
  4. Wamen PPN/Wakil Kepala Bappenas
  5. Wakil Pan RB
  6. Wamen Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  7. Wamen Koperasi dan UKM
  8. Wamen Perindustrian
  9. Wamen Ketenagakerjaan
  10. Wamen ESDM
 
photo
Ilustrasi Pembagian Kursi - (Republika/Mardiah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement