Kamis 06 Jan 2022 19:51 WIB

Pengamat: Presidential Threshold 0 Persen Rugikan PDIP dan Istana

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan, pengubahan presidential threshold tak mungkin.

Rep: Febrianto Adi Saputro, Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Direktur Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyebut ada dua pihak yang dirugikan jika presidential threshold (PT) diberlakukan 0 persen, yakni Istana dan PDIP. (Foto: Ilustrasi)
Foto: Infografis Republika.co.id
Direktur Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyebut ada dua pihak yang dirugikan jika presidential threshold (PT) diberlakukan 0 persen, yakni Istana dan PDIP. (Foto: Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyebut ada dua pihak yang dirugikan jika presidential threshold (PT) diberlakukan 0 persen. Pihak pertama yang dirugikan jika PT 0 persen adalah Istana.

"Ketika ini di 0 persen kan ada yang terganggu pertama adalah Istana," kata Pangi dalam diskusi daring, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga

Pangi menilai, adanya ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen menjadikan istana sebagai king maker. Jika ketentuan tersebut dihapus maka istana dipastikan tidak bisa menjadi king maker.

"(Istana) tidak bisa mengatur permainan, ini akan lapangan datar tidak ada pengaruh," ujarnya.

Selain Istana, pihak lain yang juga dirugikan adalah PDIP. Sebab saat ini, hanya PDIP yang bisa mencalonkan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

"Sekarang yang bisa mengusung calon presiden sendiri hanya PDIP," tuturnya.

Sebaliknya, PT 20 persen justru memunculkan sejumlah persoalan lantaran bisa saja hanya melahirkan dua pasangan calon. Imbasnya potensi terjadinya polarisasi di tengah masyarakat bisa saja terjadi seperti yang terjadi pada Pilpres 2019 lalu.

"Andai saja 15 persen misalnya mungkin ada tiga calon mungkin ada empat calon. Sebelumnya ada lima calon dengan PT 15 persen. Akhirnya dengan dua calon ini head to head bipolar keterbelahannya luar biasa lukanya dalam sekali," ungkapnya. 

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi juga berpendapat, tingginya presidential threshold berpotensi memunculkan calon tunggal. "Karena threshold terlalu tinggi maka terjadi fenomena kemungkinan munculnya calon presiden tunggal juga sangat besar, jadi partai cenderung berkoalisi ketimbang berkompetisi," kata Burhanuddin dalam acara diskusi yang digelar secara daring, Rabu (5/1/2022).

Ia menilai, kemunculan calon tunggal justru bertentangan dengan alam demokrasi. Dalam berdemokrasi, manusia harusnya melawan manusia bukan melawan kotak kosong.

"Jadi kalau threshold terlalu tinggi, sangat mungkin seorang capres itu mengakumulasi dukungan dari partai-partai dan partai-partai enggan untuk memunculkan kadernya maju dalam pilpres. Itu yang dirugikan adalah pemilih," ujarnya. 

Selain berpotensi memunculkan calon tunggal, Burhanuddin juga menilai imbas dari tingginya presidential adalah hilangnya kesempatan untuk memunculkan capres alternatif. Terakhir, presidential threshold yang terlalu tinggi juga bakal berpotensi memunculkan polarisasi politik. 

"Kalau terjadi dua pengkutuban mau tidak mau ada sumber daya primordial  yang dimaksimalkan oleh kedua calon. Tapi polarisasi politik ini juga tetep muncul meskipun capresnya lebih dari dua. Sepanjang masih ada sistem dua putaran seperti yang diamanatkan konstitusi kita," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengubahan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dari 20 persen menjadi 0 persen adalah sesuatu yang tidak mungkin. Hal ini ia sampaikan dalam menanggapi tindakan seorang ASN menggugat ketentuan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi.

Tjahjo mengatakan, gugatan untuk menghapus ketentuan presidential threshold alias menjadikan 0 persen sudah pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, presidential threshold memang tak mungkin dijadikan 0 persen. Sebab, Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 telah menyebutkan bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan politik peserta pemilihan umum.

"Jadi logikanya nol persen itu tidak mungkin," kata politisi PDIP ini dalam keterang tertulisnya kepada Republika, Kamis (6/1/2022).

Terkait gugatan yang dilayangkan seorang ASN, Tjahjo menduga ASN itu telah melanggar disiplin. ASN tersebut diketahui bernama Ikhwan Mansyur Situmeang dan berdinas di Sekretariat Jenderal DPD RI.

Tjahjo menduga Ikhwan melanggar disiplin karena tidak menjalankan kewajibannya dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Terutama Pasal 3 poin 1, yakni setia dan taat sepenuhnya kepada UUD 1945.  Sebab, putusan MK yang menolak penghapusan presidential threshold sudah menjadi ketentuan hukum dan Ikhwan harus mematuhinya sebagai ASN.

Menurut Tjahjo, tindakan Ikhwan melayangkan gugatan ke MK ini harus didalami. Apakah murni kehendak pribadi atau ada motif lain yang sifatnya partisan dan ada pihak lain di belakangnya. 

"Kalau dia partisipan, berarti dia sudah bertindak tidak netral karena telah berpihak kepada pihak atau kelompok tertentu. Ketidaknetralan seorang ASN adalah bentuk pelanggaran disiplin ASN," ungkap Tjahjo. 

Sebelumnya, Ikhwan Mansyur Situmeang mengajukan gugatan ke MK agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dihapus. Gugatan tersebut tercatat di laman MK dengan nomor 2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 pada 3 Januari 2022. 

Menurut Ikhwan, ketentuan presidential threshold menyebabkan dirinya sebagai pemohon kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu.

Diketahui sejumlah pihak telah melayangkan judicial review terhadap pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ketentuan presidential threshold 0 persen. Beberapa pihak yang telah mengajukan gugatan terhadap PT 20 persen di antaranya tiga anggota DPD Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama Putra, 27 Diaspora Indonesia, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dan sejumlah pihak lain. 

photo
Menpan RB Tjahjo Kumolo  - (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement