Kamis 06 Jan 2022 21:30 WIB

In Picture: Uji Materiil Undang-Undang Pemilu

Gugatan terkait presidential threshold 20 persen yang dinilai menyuburkan oligarki..

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) berbicara dengan panitera di sela sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sidang tersebut digelar atas permohonan dari politikus Partai Gerindra Ferry Yuliantono yang meminta ‘presidential threshold’ diturunkan dari 20 persen jadi 0 persen karena menilai aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sidang tersebut digelar atas permohonan dari politikus Partai Gerindra Ferry Yuliantono yang meminta ‘presidential threshold’ diturunkan dari 20 persen jadi 0 persen karena menilai aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sidang tersebut digelar atas permohonan dari politikus Partai Gerindra Ferry Yuliantono yang meminta ‘presidential threshold’ diturunkan dari 20 persen jadi 0 persen karena menilai aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sidang tersebut digelar atas permohonan dari politikus Partai Gerindra Ferry Yuliantono yang meminta ‘presidential threshold’ diturunkan dari 20 persen jadi 0 persen karena menilai aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang pengujian materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Sidang tersebut digelar atas permohonan dari politikus Partai Gerindra Ferry Yuliantono yang meminta presidential threshold diturunkan dari 20 persen jadi 0 persen karena menilai aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement