Jumat 07 Jan 2022 19:58 WIB

Orang Mukim Sholat di Belakang Imam Musafir, Ini Kata Imam Syafii

Jamaah mukim diperbolehkan sholat di belakang imam musafir

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Jamaah mukim diperbolehkan sholat di belakang imam musafir. Sholat berjamaah (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Jamaah mukim diperbolehkan sholat di belakang imam musafir. Sholat berjamaah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Di antara keringanan yang diberikan Allah ﷻ untuk hamba-Nya adalah menjamak sholat bagi orang yang sedang melakukan perjalanan atau musafir. 

Terkadang, keberadaan imam musafir tersebut kerap diikuti oleh jamaah yang merukan orang mukim atau penduduk lokal. Lantas bolehkah musafir menjadi imam sholat bagi penduduk lokal (pemukim)?

Baca Juga

Jawaban atas pertanyaan ini disampaikan Imam Syafii dalam kitab Al-Umm, dalam kitabnya tersebut, tokoh kelahiran Gaza itu menyampaikan sebagai berikut: 

أخبرنا الثقة عن معمر عن الزهري عن سالم عن أبيه أن رسول الله ﷺ صلى بمنى ركعتين وأبو بكر وعمر

“Seorang tsiqah mengabari kami dari Ma’mar, dari Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, bahwa Rasulullah ﷺ melakukan sholat dua rakaat di Mina bersama Abu Bakar RA dan Umar RA.” 

Untuk itu, menurut Imam Syafii menjadi imam bagi musafir kepada pemukim adalah mustahab. Menurutnya, mustahab bagi imam untuk melaksanakan sholat baik sebagai musafir maupun pemukim, tanpa mewakilkan kepada orang lain, serta memerintahkan orang-orang di belakangnya (para makmum) yang berstatus sebagai mukim (bukan musafir) untuk menyempurnakan sholat mereka.

Terkecuali jika mereka sudah paham, maka cukuplah bagi mereka pemahaman mereka tersebut. Apabila beberapa orang musafir berkumpul dengan beberapa orang pemukim, maka jika wali mereka termasuk di antara salah satu kelompok itu, maka dia harus mengimami mereka semua di saat sholat. Baik dia berstatus sebagai musafir maupun sebagai pemukim.

Kalau wali berstatus sebagai orang mukim, lalu iqamat dikumandangkan dan orang lain yang menjadi imam, maka yang lebih mustahab menurut Imam Syafii adalah hendaknya wali memerintahkan seseorang yang berstatus mukim dan tidak menyerahkan posisi imam kecuali hanya kepada orang yang tidak boleh mengqashar sholatnya.

Apabila wali menunjuk seorang musafir sebagai imam, maka menurut Imam Syafii hal itu hukumnya makruh jika di belakangnya ada makmum yang sholat sebagai mukim. Ketika itu terjadi, maka si orang mukim harus menyempurnakan sholatnya dari sholat musafir itu, dan dia tidak harus mengulang.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement