Ibu Penganiaya Anaknya Hingga Tewas Jadi Tersangka

Red: Ratna Puspita

Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, menetapkan seorang ibu berinisial IR (27) menjadi tersangka usai menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun hingga tewas di rumahnya di Desa Jamintoro, Kabupaten Jember. (Foto: Garis polisi)
Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, menetapkan seorang ibu berinisial IR (27) menjadi tersangka usai menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun hingga tewas di rumahnya di Desa Jamintoro, Kabupaten Jember. (Foto: Garis polisi) | Foto: Antara/M Agung Rajasa

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, menetapkan seorang ibu berinisial IR (27) menjadi tersangka usai menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun hingga tewas di rumahnya di Desa Jamintoro, Kabupaten Jember. "Telah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi di Polres Jember, Jumat (7/1/2022).

Menurutnya, tersangka mengakui telah memukul berulang kali anaknya di bagian kepala, kaki, dan tangan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan memar di beberapa bagian tubuhnya. "Kepala korban dipukul dengan gayung, kemudian kaki dan tangannya dipukul dengan menggunakan sapu berulang kali hingga ada bekas luka memar. Itu diakui oleh tersangka," tuturnya.

Dari pemukulan yang dilakukan berkali-kali, lanjut dia, menyebabkan korban mengalami demam, muntah-muntah, dan sesak napas hingga dibawa ke bidan, kemudian meninggal dunia. "Tersangka dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 5a junto Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya.

"Ibu kandung yang menganiaya anaknya hingga meninggal dunia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujarnya.

Baca Juga

Jenazah korban diautopsi di rumah sakit karena di beberapa bagian tubuhnya terdapat bekas luka memar sehingga ada kecurigaan meninggalnya tidak wajar. Hasil autopsi menyebutkan ada luka lebam 4 titik di kepala dan terjadi pendarahan di otak sehingga anak itu mengalami mual dan muntah dan meninggal dunia.

Beberapa tetangga tersangka sering mendengar korban menangis pada pagi dan malam hari yang diduga dipukuli oleh ibu kandungnya karena sering ada luka lebam di bagian tubuh korban. Bahkan, kakak korban dikabarkan juga meninggal dunia dengan beberapa luka memar di bagian tubuhnya pada tahun 2016, tetapi kejadian tersebut tidak dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat.

Baca juga: Kasus Ferdinand Jadi Ujian Slogan Presisi Seusai Bahar Smith Diproses Cepat

Terkait


Polri Amankan Ibu Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas di Jember

Awal 2022, Puluhan Warga Jatim Terjangkit DBD

Kapasitas Siswa PTM Didasarkan Cakupan Vaksin Dosis Dua

BPBD Jatim Diminta Proaktif Lakukan Mitigasi Bencana

Peluncuran Mobil Admindukcapil Pemkab Jember

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark