Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luthfi Fathurrahman

Benjamin Mendy Dioper ke Penjara Bekas Reynhard Sinaga

Olahraga | Saturday, 08 Jan 2022, 15:44 WIB
Sumber Theguardian.com

Bek Manchester City Benjamin Mendy, ditahan karena kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. kini ia dibuang ke penjara paling ketat dan ditakuti di Inggris. penjara itu bernama Strangeways yang sempat menjadi tempat Reynhard Sinaga dikurung.

Pemain berusia 27 tahun ini telah ditahan selama 134 hari sejak dia ditangkap dan didakwa melakukan pelanggaran seks pada 26 Agustus.

Pemain berkebangsaan Prancis ini sudah ditahan sejak Agustus di penjara HMP Altcourse, Liverpool. Kemudian, Mendy bakal dipindahkan ke penjara Strangeways atau HMP Manchester, Ia diberikan jaminan oleh Hakim Patrick Thompson pada sidang tertutup di Chester Crown Court, disitu tidak ada awak media pun dari ruang sidang.

Mendy yang bergabung dengan City pada 2017 seharga 52 juta euro, telah membuat 75 penampilan bersama Manchester City, Namun, ia telah diskors oleh Pep Guardiola sejak penangkapannya.

Mendy seharusnya diadili bulan ini, tetapi persidangan sekarang telah ditunda paling cepat Juni. Dia telah ditebus sampai 24 Januari, sampai sidang pra-persidangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Mendy telah melakukan delapan kasus terhadap lima wanita termasuk tujuh tuduhan pemerkosaan yang berkaitan dengan empat wanita dan satu tuduhan pelecehan seksual.

Pernyataan Klub pada bulan September menyatakan: "Manchester City dapat mengkonfirmasi bahwa setelah dia didakwa oleh polisi hari ini, Benjamin Mendy telah diskors sambil menunggu penyelidikan.''

"Masalah ini tunduk pada proses hukum dan oleh karena itu Klub tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut sampai proses itu selesai."

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image