Ahad 09 Jan 2022 10:39 WIB

KPK Maklumi Pembelaan Putri Rahmat Effendi

KPK mempersilakan keluarga membela Rahmat Effendi sesuai koridor hukum.

Red: Ani Nursalikah
KPK Maklumi Pembelaan Putri Rahmat Effendi. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).  KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar .
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
KPK Maklumi Pembelaan Putri Rahmat Effendi. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar .

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaklumi pembelaan oleh putri tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ketua DPD Golkar Bekasi Ade Puspitasari.

"Anak membela orang tua itu biasa, KPK tidak terkejut dan memahami pembelaan putri RE (Rahmat Effendi)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ahad (9/1/2022).

Baca Juga

Ia juga memahami putri RE ikut mengaitkan serta menyeret persoalan hukum yang sedang ditangani KPK ke ranah politik. Hanya saja dia menegaskan KPK adalah penegak hukum yang bertindak berdasarkan fakta dan dasar hukum.

KPK menangkap seseorang berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan lama sebelumnya, bahkan prosesnya pun didokumentasikan bukan saja dengan foto namun juga video sehingga alibi putri RE nanti bisa dibuktikan di persidangan. "Karena itu lebih baik jika upaya pembelaan dimaksud dilakukan secara hukum, karena hal ini dalam ranah hukum," ucapnya.

KPK mempersilakan sekaligus menghormati yang bersangkutan maupun keluarganya yang lain untuk membela sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka. Ghufron menyebut rakyat Indonesia sudah sangat memahami mempolitisasi penegakan hukum oleh KPK selama ini sudah kerap terjadi meskipun kebenaran tindakan KPK terbukti di pengadilan.

"Walau tidak dapat menghalangi tapi kami mengimbau agar menghentikan politisasi penegakan hukum. Silakan bela secara hukum, itu akan lebih berarti," katanya.

Terpisah, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bekasi Daryanto mengatakan partai politik itu menghormati proses hukum yang sedang dijalani Efendi di KPK. "Ade Puspitasari memerintahkan para kader untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan positif yang dipelopori wali kota. Saya menyayangkan beredarnya penggalan video itu karena video yang tidak utuh tersebut dikhawatirkan menimbulkan perbedaan persepsi sekaligus menggiring opini publik," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement