Senin 10 Jan 2022 08:38 WIB

Kemenpan: Digitalisasi Pelayanan Cegah Pungli dan Lempar Tanggung Jawab

Pemerintah dorong pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Pungli
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Staf Khusus Menteri bidang Pelayanan Publik dan Umum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Saifudin Latief mengatakan pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Ia mengatakan, pemanfaatan teknologi digital membuat pelayanan publik yang dapat dilakukan secara cepat mudah, terjangkau, aman, nyaman, realtime dan transparan.

"Dan yang tak kalah pentingnya digitalisasi pelayanan publik dapat mencegah munculnya praktik pungli atau pungutan liar yang biasanya menjadi keluhan terbesar masyarakat dalam mengakses pelayanan publik," kata Saifudin dikutip dari siaran Youtube KemenPANRB, Ahad (9/1).

Sebab, penggunaan teknologi digital dalam pelayanan publik meminimalisasi pertemuan tatap muka secara fisik yang biasanya menjadi celah munculnya praktek suap maupun pungutan liar. Ia melanjutkan, adanya teknologi digital juga dapat dipantau dan ditelusuri secara transparan dan realtime.

"Sehingga mencegah munculnya tindakan saling melempar tanggung jawab yang tak jarang juga menjadi keluhan masyarakat secara umum," katanya.

Ia menilai, digitalisasi dalam pelayanan publik bagian adaptasi perubahan teknologi digital. Sebab, digitalisasi dalam pelayanan publik adalah sebuah keniscayaan karena tren dunia memang sedang bergerak ke arah tersebut.

"Kita dituntut untuk mampu berpikir dan bergerak dengan cepat. sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga telah sedang dan akan terus berupaya untuk membuat birokrasi mampu bergerak cepat dengan harapan dapat memberikan pelayanan publik yang prima," katanya.

Karena itu, pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi agar proses birokrasi yang semula panjang dan cenderung berbelit menjadi lebih cepat dan sederhana. Selain itu, Kementerian PANRB juga menginisiasi sebuah konsep pelayanan publik yang terintegrasi yang disebut dengan Mal pelayanan publik

Menurutnya, ide dasar dari mal pelayanan publik ini adalah agar masyarakat mampu mengakses segala jenis pelayanan publik yang di satu tempat secara terintegrasi. Konsep ini sebagaimana layaknya sebuah mal beroperasi dalam menawarkan berbagai macam kebutuhan masyarakat.

"Dengan adanya pengintegrasian berbagai jenis pelayanan publik ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang prima, sebagaimana yang diharapkan oleh kita semua," ujar Saifudin dikutip dari siaran Youtube, Ahad (9/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement