Senin 10 Jan 2022 23:48 WIB

In Picture: Penyesuaian Jam Operasi Bus Transjakarta

Jam layanan operasional dimulai pukul 05.00-21.30 WIB dan pukul 21.31-22.30..

Rep: Akbar Nugroho Gumay/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah bus Transjakarta melintasi Halte Harmoni di Jakarta, Senin (10/1/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian jam layanan operasional dimulai pukul 05.00-21.30 WIB dan untuk layanan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB usai ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 2 di Jakarta. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Sejumlah penumpang turun dari bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Senin (10/1/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian jam layanan operasional dimulai pukul 05.00-21.30 WIB dan untuk layanan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB usai ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 2 di Jakarta. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Sejumlah warga berjalan menuju halte bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Senin (10/1/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian jam layanan operasional dimulai pukul 05.00-21.30 WIB dan untuk layanan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB usai ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 2 di Jakarta. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Dua penumpang duduk di dalam bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Senin (10/1/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian jam layanan operasional dimulai pukul 05.00-21.30 WIB dan untuk layanan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB usai ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 2 di Jakarta. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah bus Transjakarta melintasi Halte Harmoni di Jakarta, Senin (10/1/2022). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian jam layanan operasional dimulai pukul 05.00-21.30 WIB dan untuk layanan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB usai ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 2 di Jakarta. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement