Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Endar Julian

Panduan Lengkap Cara Mendirikan PT

Bisnis | Monday, 10 Jan 2022, 16:44 WIB
Sumber gambar: pixabay - Diedit oleh Endar Julian

Mendirikan sebuah PT merupakan hal yang sangat mudah dan dapat dirikan oleh semua kalangan orang. Akan tetapi untuk mendirikan sebuah PT ada beberapa cara yang harus diperhatikan agar tidak ada masalah di kemudian hari.

Bagaimana Cara Mendirikan PT?

Pada era perkembangan seperti sekarang ini dapat mempermudah kalian yang ingin mendirikan sebuah PT. Mari langsung kita bahas mengenai apa saja prosedur-prosedur penting di bawah ini.

1. Melakukan Pengajuan Atas Nama Perseroan Terbatas (PT)

Pada saat proses pengajuan nama bisa dibantu oleh lembaga notaris dengan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.

Selain itu ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan seperti:

- Melampirkan formulir pendirian asli dan surat kuasa.

- Melampirkan fotocopy kartu identitas penduduk untuk pendiri dan pengurus perusahaan

- Melampirkan fotocopy kartu keluarga dari pimpinan maupun pendiri PT.

Proses yang pertama ini mempunyai tujuan untuk pengecekan nama dari PT untuk pengecekan nama PT sudah pernah dipakai oleh pihak PT lain atau belum. Maka dari itu sebelum proses pengecekan perlu menyiapkan dua sampai dengan 3 nama cadangan.

2. Membuat Akta Pendirian Sebuah PT

Pembuatan akta pendirian PT juga dapat dibantu oleh lembaga notaris yang mempunyai wewenang lebih tinggi di seluruh wilayah Negara Indonesia dan selanjutnya memerlukan persetujuan dari Kemenkumham.

Pada pembuatan PT ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mulai dari:

- Mempunyai pendiri PT minimal 2 orang

- Menetapkan untuk jangka waktu pendirian PT mulai dari 10-20 tahun.

- Menetapkan tujuan dan maksud dari kegiatan PT.

- Akta notaris perlu menggunakan bahasa Indonesia.

- Mempunyai modal pendirian PT minimal Rp.50.000.000,00

3. Membuat SKDP

SKDP merupakan surat keterangan domisili perusahaan yang harus diajukan terhadap kantor kelurahan sesuai dengan alamat PT.

Ada beberapa persyaratan lain dalam pembuatan SKDP yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

- Surat perjanjian sewa atas tempat yang didirikan PT.

- Kartu tanda penduduk (KTP) dari direktur PT.

- Izin mendirikan bangunan (IMB).

4. Membuat NPWP

Proses selanjutnya kamu perlu membuatkan NPWP. Untuk permohonan pembuatan NPWP diajukan terhadap kepala kantor pelayanan pajak sesuai dengan tempat PT tersebut berada.

Sebelum membuat NPWP ada beberapa syarat yang harus disiapkan terlebih dahulu.

- NPWP milik pribadi direktur.

- Fotocopy KTP direktur utama PT.

- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

- Akta pendirian PT.

5. Membuat Dasar Anggaran PT

Permohonan yang satu ini diajukan kepada Kemenkumham agar mendapatkan pengesahan mengenai anggaran dasar PT (akta pendirian) sebagai dasar hukum PT yang sudah disesuaikan dengan UUPT.

- Bukti setoran bank senilai modal disetor dalam bentuk akta pendirian.

- Bukti penerimaan negara bukan pajak yang dijadikan sebagai pembayaran berita acara suatu negara.

- Asli akta pendirian.

6. Mengajukan surat SIUP

SIUP mempunyai fungsi agar PT dapat berjalan sesuai dengan kegiatan yang sudah tentukan pada sebelumnya. SIUP dibagi menjadi tiga bagian yang akan dijelaskan di bawah ini.

- SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan yang penghasilan mulai dari Rp.50.000.00,00 - Rp.500.000.000,00.

- SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan yang penghasilan mulai dari Rp.500.000.000,00 - Rp.10.000.000.000,00.

-SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan yang penghasilan mulai dari Rp. 10.000.000.000.00 dan tidak termasuk tanah maupun bangunan dari PT.

7. Pengajuan Tanda Tangan Perusahaan

Permohonan pengajuan tanda tangan perusahaan diajukan kepada kepala suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Koperasi Usaha Mikro Kecil dan menengah.

8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Setelah semua proses pendaftaran selesai maka PT perlu membuat berita acara agar PT mempunyai status dasar hukum yang sah.

Untuk kamu yang sedang proses mendirikan PT dan merasa kebingungan bisa langsung saja mengikuti beberapa cara di atas agar lebih mudah dalam mengurusnya. Namun jika kamu ingin cara yang lebih instan, kamu dapat mempertimbangkan untuk menggunakan jasa pendirian PT.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image