Selasa 11 Jan 2022 09:47 WIB

Ferdinand Mengaku Sakit, Brigjen Ramadhan: Diperiksa Pusdokkes Layak Ditahan

Ferdinand dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1).
Foto: Prayogi/Republika.
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis media sosial Ferdinand Hutahaen membawa surat riwayat sakit dari dokter saat menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber) Bareskrim Polri pada Senin (10/1). Ferdinand pun sempat menolak ditahan ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menjelaskan, alasan enggan ditahan karena merasa sakit tidak dapat diterima penyidik. Apalagi, hasil pemeriksaan tim usat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) Polri menyatakan, keadaan Ferdinand ternyata sehat. Karena itu, penyidik merasa Ferdinand layak untuk ditahan.

Baca Juga

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Pusdokkes Polri, dinyatakan yang bersangkutan saudara FH, setelah ditetapkan sebagai tersangka, layak untuk dilakukan penahanan," ujar Ramadhan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1) malam WIB.

Menurut Ramadhan, tim penyidik menahan Ferdinand selama 20 hari ke depan. Dia menyebut, ada alasan subjektif dan objektif tentang penahanan Ferdinand yang dilakukan penyidik.

Alasan objektif, kata Ramadhan, melihat ancaman pidana yang dijadikan penyidik untuk penetapan tersangka lebih dari lima tahun penjara. Penyidik menjerat Ferdinand dengan pasal berlapis, yaitu ragam sangkaan ujaran kebencian, penyebaran informasi dan kabar bohong yang dapat memicu keonaran, dan rasa permusuhan antargolongan.

Semua tuduhan tersebut, penyidik rangkum dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE. "Ancamannya 10 tahun penjara. Ancaman pidananya itu, menjadi alasan objektif bagi penyidik untuk tetap melakukan penahanan terhadap tersangka FH," ujar Ramadhan menegaskan.

Pemeriksan Ferdinand berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB. Setelah menjalani 11 jam pemeriksaan, akhirnya penyidik menetapkan status tersangka dan membawa Ferdinand ke jeruji besi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement