Selasa 11 Jan 2022 14:58 WIB

Kuasa Hukum HRS Komentari Penahanan Ferdinand Hutahaean

Azis berharap tidak ada lagi kasus penistaan agama di Indonesia.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Mantan Politisi Partai Demokrat dan Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahean saat tiba untuk menajalini pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1). Ferdinand diperiksa sebagai saksi terkait kasus cuitan di media sosial yang diduga bermuatan SARA.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Mantan Politisi Partai Demokrat dan Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahean saat tiba untuk menajalini pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1). Ferdinand diperiksa sebagai saksi terkait kasus cuitan di media sosial yang diduga bermuatan SARA.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar merespons kabar penangkapan terhadap mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean karena kasus ujaran kebencian. Ferdinand terancam pidana 10 tahun penjara.

Aziz merasa miris dengan kasus penistaan agama yang kembali terjadi di Tanah Air. Padahal, Indonesia merupakan bangsa yang mengakui lima agama dan satu aliran kepercayaan. Ia mengapresiasi tindakan aparat kepolisian yang menangkap Ferdinand usai pernyataannya di twitter memicu kemarahan sebagian umat Islam.

Baca Juga

"Alhamdulillah. Mari menuju Indonesia tanpa penistaan agama," kata Aziz kepada Republika.co.id, Selasa (11/1/2022).

Aziz berharap tak ada lagi kasus penistaan agama di Indonesia. Ia tak ingin agama disalahgunakan sebagai alat untuk menebar kebencian dan permusuhan. "Semoga ke depannya tidak ada lagi penistaaan agama di Republik ini," ujar Azis.

Aziz tak berkomentar banyak soal pasal yang disangkakan kepada Ferdinand. Namun, ia berharap Ferdinand dihukum maksimal. "Hukumannya sesuai hukum yang berlaku," kata dia. 

Saat ini, Ferdinand dijebloskan ke sel rutan Mabes Polri selama 20 hari. Kasus yang menjerat Ferdinand Hutahaean ini terkait dengan cuitan lewat akun twitter @FerdinandHaen3; ‘… Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela.’

Penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri menjeratnya dengan sangkaan ujaran kebencian dan penyebaran kabar bohong yang membuat keonaran, serta permusuhan terhadap individu atau antargolongan terhadap Ferdinand. Ia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement